PENGHINAAN CHAVEZ TERHADAP BUSH
DARI SUDUT PANDANG
HUKUM INTERNASIONAL
Sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), United Nation, yang diadakan di New York, Amerika Serikat (AS), Rabu, 20 September 2006, dikejutkan oleh pidato yang disampaikan oleh Presiden Venezuela, Hugo Chavez. Sidang yang dihadiri oleh ratusan utusan dari berbagai negara tersebut merupakan sidang tahunan PBB. Kutipan pidato Hugo Chavez berdasarkan sumber dari CNN adalah sebagai berikut:
The devil is right at home. The devil, the devil himself, is right in the house. “And the devil came here yesterday. Yesterday the devil came here. Right here.” [crosses himself] “And it smells of sulfur still today.
Yesterday, ladies and gentlemen, from this rostrum, the president of the United States, the gentleman to whom I refer as the devil, came here, talking as if he owned the world. Truly. As the owner of the world.
I think we could call a psychiatrist to analyze yesterday’s statement made by the president of the United States. As the spokesman of imperialism, he came to share his nostrums, to try to preserve the current pattern of domination, exploitation and pillage of the peoples of the world.
Terjemahan bebas dari pidato tersebut adalah sebagai berikut:
Sekarang setan berada dirumah. Setan, setan itu sendiri, tepat berada dirumah. “Dan kemarin setan telah datang ke sini. Kemarin setan datang ke sini. Tepat di sini.” [kemudian membuat salib dengan tangannya seraya berdoa] “Dan masih tercium bau belerang hari ini”.
Kemarin, hadirin sekalian, dari mimbar ini, Presiden AS, orang yang saya tujukan sebagai setan, telah datang ke sini, berbicara seolah-olah dunia adalah miliknya. Sungguh, seperti pemilik dunia.
Saya pikir kita dapat memanggil psykiater untuk menganalisa pernyataan yang dibuat oleh Presiden AS. Seperti juru bicara kekaisaran, ia datang untuk berbagi obat ajaibnya, untuk mencoba memelihara pola teladan dominasinya, penghisapan dan perampasan masyarakat dunia.
Pidato tersebut merujuk pada pidato Bush sehari sebelumnya di podium yang sama. Pidato yang cukup mencengangkan sekaligus mendapat sambutan hangat dari perserta sidang.
Pidato yang disampaikan oleh Presiden Venezuela tersebut merupakan ungkapan kekesalannya terhadap apa yang telah dilakukan oleh Presiden AS kepada Venezuela dan masyarakat Internasional. Pidato tersebut juga merupakan tindakan anti-Bush.
Lalu, apakah pernyataan Chavez merupakan peristiwa hukum? Hal ini dapat menjadi peristiwa hukum bila Bush merasa keberatan terhadap pernyataan Chavez lalu membawa permasalahan ini ke meka hijau. Di Negara Indonesia, warga negara yang menghina kepala negaranya terkena Pasal 134 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) “Penghinaan yang dilakukan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Prsiden diancam dengan pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah” dan jika hal itu dilakukan oleh warga negara Republik Indonesia terhadap kepala negara sahabat, maka dalam Pasal 142 KUHP diatur sebagai berikut “Penghinaan yang dilakukan dengan sengaja terhadap raja yang memerintah atau kepala lainnya dari negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah”.
Permasalahnnya bukan pada masalah berapa lama kurungan atau berapa jumlah denda materil yang harus dikenakan kepada Presiden Venezuela, Hugo Chavez, namun lebih jauh dari pada itu. Apakah KUHP yang digunakan Indonesia dapat menyentuh permasalahan tersebut, jelas tidak karena tidak ada hubungan sama sekali antara kejadian tersebut dengan negara Indonesia.
Charter of United Nation atau yang dikenal dengan Piagam Perserikatan Bangsa- Bangsa merupakan kitab suci organisasi internasional terbesar di dunia. Di dalam Piagam PBB tersebut tidak diatur mengenai pencemaran nama atau penghinaan terhadap kepala negara. Piagam PBB yang terdiri dari 19 bab dan 111 pasal, secara garis besar hanya mengatur mengenai prosedur atau tata cara anggota dan/atau non anggota dalam melaksanakan hubungan antar negara, juga diatur mengenai pelaksanaan badan-badan PBB. Lalu yang menjadi pertanyaan, dimana dan bidang hukum manakah yang mengatur permasalahan tersebut?
Prof. Sunaryati Hartono dalam bukunya “Pokok-Pokok Hukum Perdata Internasional” berpandangan bahwa Hukum Perdata Internaional (HPI) mengatur setiap peristiwa/hubungan hukum yang mengandung unsur asing, baik di bidang hukum publik maupun hukum privat. Karena inti dari HPI adalah pergaulan hidup masyarakat, maka HPI sebenarnya dapat disebut sebagai Hukum Pergaulan Internasional. Begitu pula Bayu Seto, S.H., L.L.M., dalam bukunya “Dasar-dasar HPI” berpendapat bahwa HPI tidak terbatas pada persoalan-persoalan bidang hukum perdata saja, melainkan juga mencakup persoalan-persoalan hukum pidana, hukum administrasi negara, hukum ekonomi dan bahkan hukum internasional publik.
Berdasarkan pendapat para pakar HPI di atas, maka dapat disimpulkan bahwa seandainya Presiden AS ingin mengajukannya peristiwa tersebut ke meja hijau, hal itu masuk ke dalam ruang lingkup HPI. Karena HPI merupakan hukum nasional yang dibuat untuk hubungan-hubungan hukum internasional. HPI setiap negara berbeda, dapat dikatakan bahwa setiap negara memiliki HPI masing-masing (HPI Indonesia, HPI Amerika, HPI Malaysia dsb). Sumber HPI ialah sumber hukum nasional negara tersebut. Sumber HPI Indonesia antar lain Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata.
Menurut Prof G.C. Cheshire, “Privat Internasional Law comes into operation whenever the court is faced with a claim that contains a foreign element…” (HPI beroperasi ketika pengadilan berhadapan dengan suatu gugatan yang mengandung unsur asing…).
Berdasarkan kejadian di atas, maka bila dilihat dari sudut pandang HPI, unsur asing yang terdapat dalam kejadian tersebut adalah
- 1. Presiden Venezuela yang berkewarganegaran Venezuela (yang melakukan penghinaan)
- 2. Presiden AS yang berkewarganegaraan Amerika Serika (yang menerima penghinaan)
- 3. Tempat kejadian di New York, Ibu kota AS (tempat dilakukannya penghinaan)
Seandainya penghinaan dilakukan oleh warga negara AS, maka ketiga unsur asing tersebut di atas tidak berlaku/gugur, hal tersebut akan menjadi murni peristiwa hukum nasional negara Amerika serikat.
Jika kejadian tersebut akan diajukan ke pengadilan, maka tentu Presiden AS akan menjadikan negaranya sebagai Lex Fori (Sistem hukum dari tempat dimana persoalan hukum diajukan sebagai perkara atau hukum dari forum tempat perkara diselesaikan). Lalu hukum manakah yang akan dipakai (Lex Causae), apakah pengadilan akan menggunakan HPI Venezuela atau negara Amerika Serikat? Sejarah selalu membuktikan bahwa dalam kasus HPI, AS selalu mendominasi hukumnya untuk digunakan. Selamat berjuang Hugo Chavez !!**Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!