Perompakan di Teluk Aden, Somalia
Sejak beberapa pekan ini bahkan dalam beberapa bulan terakhir ini, telah terjadi perompakan di wilayah perairan Somalia. Peristiwa tersebut tepatnya terjadi di wilayah perairan Teluk Aden, pada jalur pelayaran terbuka di Laut Arab antara Yaman dan Somalia lintas Teluk dari Asia ke Eropa serta Terusan Suez. Tempat tersebut telah dijadikan wilayah pembajakan dan mengakibatkan kapal-kapal pengangkut minyak ke Teluk Aden semakin rawan ancaman serangan perompak. Serangan tersebut tidak hanya dilakukan terhadap kapal pengangkut minyak, bahkan, berdasarkan data dari International Maritime Bureau (Biro Maritim International) sebuah organisasi nirlaba dan divisi khusus dari International Chamber Of Commerce (Kamar Dagang Internasional) yang berjuang untuk melawan kejahatan dan malpraktek di bidang kelautan, serangan pembajakan juga dilakukan terhadap kapal pembawa bantuan kemanusiaan, kapal pesiar, serta kapal pembawa persenjataan. Berdasarkan data dari IMB tersebut, pada tahun ini saja, sejak bulan April sampai dengan Juni, telah terjadi 24 pembajakan di kawasan Teluk Aden tersebut. Sedangkan pada tahun 2007 kejahatan serupa dan pada tempat yang sama pula telah terjadi sebanyak 31 kasus perompakan.
Peristiwa ini tidak hanya mengganggu keamanan nasional somalia, yang sedang mengalami krisis lemah penegakan hukum, bahkan mengancam keamanan internasional. Hal ini disebabkan kejahatan telah dilakukan pada taraf internasional, yaitu kejahatan yang telah dilakukan terhadap bendera kapal asing dan warga negara asing yang melintasi perairan tersebut. Berdasarkan berita dari surat kabar harian Perancis, le monde 19 November 2008, perompak tersebut berkewargaan negara Somalia dan tujuan utama yang dilakuan prompak tersebut ialah mendapatkan uang tebusan dari pemilik kapal yang ditahan. Beberapa dari pemilik kapal tersebut menyepakatinya dan memberikan sejumlah uang tebusan. Para perompak tersebut mengancam akan mengancurkan kapal dan barang hasil rampasan bila tidak dipenuhinya tuntutan yang mereka lontarkan.
Ini merupakan persoalan internasional yang harus segera diselesaikan oleh seluruh negara dan terutama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sebagai organisasi intenasional terbesar di dunia. Berdasarkan Piagam PBB Bab 1 Pasal 1 ayat 1 dinyatkan bahwa tugas pokok berdirinya PBB ialah untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Lalu apakah tindakan nyata yang dapat dilakukan PBB dan negara-negara yang terkena dampak gangguan keamanan tersebut ?
Hukum internasional (HI) sebagai norma tertinggi yang yang melindungi dan menengahi setiap peristiwa hukum antar subjek hukum internasinal memiliki peranan penting sebagai dasar hukum penyelesaian permasalahan ini. Sementara dilain sisi, HI dikenal dengan hukum yang kurang efektif dalam menyelesaikan permasalahan peristiwa hukum publik internasional hal ini dikarenakan sanksi tidak dapat selalu diterapkan terhadap pelaku. Contohnya pelanggaran oleh Amerika yang memasuki wilayah kedaulatan Suriah dengan alasan pemburuan terhadap teroris, peristiwa tersebut menewaskan penduduk sipil, namun sampai detik ini tidak sanksi tegas dari PBB maupun Dewan Keamanan.
Piagam PBB dan Konvensi Hukum Laut 1982
United Charter, atau yang kita kenal dengan piagam PBB adalah norma tertinggi bagi organisasi internasional PBB. Secara tegas dan jelas tercantum pada awal bab pertama Pasal 1 ayat 1 bahwa :
« Les buts des Nations Unies sont les suivants : (1) Maintenir la paix et la sécurité internationales et à cette fin : prendre des mesures collectives efficaces en vue de prévenir et d’écarter les menaces à la paix et de réprimer tout acte d’agression ou autre rupture de la paix, et réaliser, par des moyens pacifiques, conformément aux principes de la justice et du droit international, l’ajustement ou le règlement de différends ou de situations, de caractère international, susceptibles de mener à une rupture de la paix » (Tujuan PBB adalah sebagai berikut : (1) Menjaga perdamaian dan keamanan internasional dengan cara : mengambil tindakan secara bersama-sama dengan tujuan mencegah dan menghindari ancaman keamanan serta menekan seluruh aksi penyerangan atau pemutusan terhadap keamanan, dan mengadakan, secara damai, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum internasional, penyesuaian atau menyelesaikan perbedaan atau situasi, yang bersifat internasional, yang dapat diubah ke arah terciptanya perdamaian)
Berdasarkan piagam ini, sangat jelas diatur bahwa sebagai anggota PBB berhak menuntut kepada PBB agar segera menciptakan keamanan di wilayah Teluk Aden. Wilayah wilayah tersebut adalah laut teritorial Somalia, namun dikarenakan lemahnya Penegakan hukum di Somalia serta berbagai krisis yang melanda negara tersebut, maka Pemerintah Somalia tidak dapat berbuat banyak dalam rangka mengamankan wilayah tersebut. Salah satu jalan yang dapat dilakukan oleh PBB adalah dengan meningkatkan keamanan di wilayah tersebut, melalui organ keamanannya dan bekerjasama dengan negara-negara tetangga atau negara yang memiliki kepentingan melewati jalur tersebut.
Selain ketentuan di atas, pengaturan terhadap perompakan secara khusus telah dilakukan oleh PBB, yaitu dengan disahkannya Konvensi Hukum Laut, 10 Desember 1982 (KHL 1982). Di dalam Konvensi ini secara umum telah dibahas mengenai pembajakan laut pada Pasal 100-107. Di dalam pasal-pasal tersebut tercantum ketentuan sebagai berikut : Pasal 100 mengenai kewajiban bekerjasama terhadap pemberantasan pembajakan laut, Pasal 101 mengenai definisi pembajakan laut, Pasal 102 mengenai pembajakan oleh kapal perang, kapal negara atau pesawat dimana digunakan untuk memberontak, Pasal 103 mengenai definis kapal dan pesawat pembajak, Pasal 104 mengenai kepemilikan atau hilangnya warga negara pembajak, Pasal 105 mengenai penangkapan kapal atau pesawat pembajak, Pasal 106 mengenai tanggung jawab ketika melakukan penanggkap tanpa pertimbangan, Pasal 107 mengenai kapal dan pesawat yang berwenang melakukan penangkapan untuk alasan pembajakan.
Konvensi ini berlaku bagi setiap negara yang telah meratifikasi dan juga berlaku bagi negara yang belum meratifikasi. Hal ini dikarenakan permasalahan dalam konvensi ini menyangkut keamanan secara umum dan kejahatannya bersifat umum, yaitu seluruh negara mengakui bahwa perompakan merupakan kejahatan.
Dalam peristiwa hukum internasional ini, yang perlu diangkat dan dijadikan dasar pelaksanaan penegakan hukum oleh PBB adalah Pasal 1 « Semua Negara akan bekerja sama sejauh mungkin dengan pemberantasan pembajakan laut di laut lepas atau di tiap tempat lain di luar daerah kekuasaan hukum sesuatu Negara ». Selanjutnya hal ini dipertegas oleh Pasal 105 yang memberikan kewenangan kepada setiap negara untuk menangkap perompakan lalu memberikan sanksi terhadap pelaku perompakan tersebut.
Selain negara, organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional berhak melakukan pengamanan atau penangkapan terhadap perompakan. Misalnya yang dilakukan oleh North Atlantic Treaty Organization (NATO), organisasi internasional ini memiliki misi khusus menjaga perdamaian dan keamanan di wilayah Atlantik dan sebagaimana dilontarkan oleh Sekjen NATO Hoop Scheffer NATO berkomitmen membantu pengamanan di Afrika.
Solusi untuk PBB
Melihat sifat gangguan keamanan berupa perompakan oleh sebagian kecil warga negara Somalia, PBB dalam rangka meningkatkan keamanan di wilayah Teluk Aden harus bekerjasama dengan subjek HI lainnya, yaitu dengan organisasi internasional yang memiliki tujuan yang sama dan dengan negara-negara yang memiliki kemampuan untuk mengirimkan bantuan ke wilayah tersebut dan memiliki kepentingan terhadap keamanan diwilayah itu. Tindakan ini merupakan tindakan yang paling cepat dan efektif sebelum kejahatan tersebut membesar dan semakin membahayakan kewasan lainnya. Hal ini berdasarkan Pasal 107 « Penangkapan lantaran perampokan hanya boleh dilakukan oleh kapal-kapal perang atau pesawat terbang militer atau kapal atau pesawat terbang lain yang sedang menjalankan tugas pemerintahan dengan tugas untuk maksud itu ».
Terhadap pelaku perompakan akan segera diadili menurut hukum negara yang memungkinkan mengadili kejahatan tersebut. Jika Somalia tidak memiliki kemampuan dalam meneggakkan hukumnya, maka Negara tatangga yang memiliki kepentingan dalam rangka meningkatkan keamanan dan memiliki peraturan mengenai kejahatan perompakan berhak untuk mengadili para perompak. Hal ini apa yang telah dilakukan oleh angkatan laut Inggris, yang menyerahkan tindak pelaku kejahatan perompak kepada pengadilan Kenya.
Permasalahan lain muncul, yaitu walaupun telah dilakukan pengamanan di wilayah laut merah dan Telauk Aden oleh beberapa negara, namun tetap saja korban perompakan meningkat. Hal ini dikarenakan luasnya wilayah yang harus dipantau dan hukum internasional tidak menghukum mereka yang ditangkap karena akan merompak.