Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) diciptakan untuk menjaga pedamaian dan keamanan internasional, hal ini tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Piagam PBB. PBB merupakan sebuah organisasi internasional yang bersifat universal, bertindak secara objektif dan Non « Etatique », yaitu menghilangkan sifat subjektif negara, menghapus pengutamaan kepentingan politik nagara, mengutamakan kepentingan internasional di atas kepentingan nasional. Jika PBB memiliki sifat « Etatique », maka tujuan perdamaian dan keamanan tidak akan tercapai karena akan selalu dibayangi oleh kepentingan negara terhadap negara lain. Sifat inilah yang menyebabkan keruntuhan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) yang didirikan pada tahun 1919 oleh negara-negara pemenang perang dunia pertama, yang menekan negara-negara yang kalah perang untuk menaati perjanjian Versaille, terutama tekanan ini ditujukan kepada Jerman.
Setelah runtuhnya LBB, lahirlah PBB yang memiliki tujuan terciptanya keamanan dan perdamaian internasional. PBB terdiri dari 6 Badan Utama, yang masing-masing memiliki tugas khusus. Dari keenam Badan Utama tersebut, salah satunya ialah Dewan Keamanan (DK), yang bertanggung menjaga keamanan dan perdamaian internasional. DK terdiri dari 5 anggota tetap (Amerika Serikat, Rusia, Perancis, Cina, dan Inggris) dan 10 anggota non tetap yang berganti setiap 2 tahun sekali, dimana Indonesia merupakan anggota tidak tetap pada saat ini.
Dalam rangka memelihara perdamaian dan keamanan, dijelaskan dalam Pasal 1 Piagam PBB secara umum metode dalam rangka mewujudkannya, yaitu mengambil langkah-langkah bersama berdasarkan hukum internasional. Selanjutnya berdasarkan Bab VI dan VI Piagam PBB, secara garis besar, langkah-langkah tersebut dapat dikategorikan menjadi dua bagian. Bab VI terdiri Pasal 33-38, dijelaskan dalam bab ini mengenai penyelesaian permasalahan dengan perdamaian, yaitu berupa negosiasi dan mediasi antara pihak yang bersengketa. Selanjutnya dalam Bab VII, Pasal 39-51 dijelaskan beberapa langkah yang berakhir pada pengiriman pasukan militer PBB, yang berifat netral, tidak memihak untuk mengamankan situasi dan keadaan di tempat konflik.
Untuk mengarah kepada langkah-langak nyata, maka diperlukan terlebih dahulu pertemuan anggota Dewan Keamanan (DK), untuk mencapai kesepakatan dalam tubuh DK. Kesepakatan dilakukan dalam rapat DK, di mana kesepakatan dilakukan melalui rapat bersama dan pengambilan suara di antara anggota tersebut yang hasilnya akan berupa sebuah resolusi. Keputusan tidak akan menjadi resolusi jika terdapat veto (penolakan) oleh salah satu dari ke lima anggota tetap dan suara anggota tidak tetap minimal 9 suara setuju dari 10 anggota tetap yang memenuhi kesepakatan. Jika terdapat veto, maka dalam hal ini permasalahan yang dibahas selanjutnya akan diserahkan ke Majelis Umum untuk dipelajari kemudian menjadikannya sebuah resolusi yang dikeluarkan oleh Majelis umum.
Resolusi yang diciptakan oleh Dewan Keamanan memiliki bebrapa jenis, namun secara garis dapat digolongkan menjadi dua, resolusi yang hanya berupa anjuran dan resolusi berupa tindakan nyata, yaitu pengiriman pasukan keamanan internasional. Resolusi diberikan secara bertahap dari tahap teguran sampai kepada tahan pemberian sanksi tegas. Lamanya dari setiap tahan tergantung dari situasi dan kondisi yang terjadi.
Pada saat ini, dalam situasi Penyerangan Israel ke Palestina, yang diawali pada akhir Desember 2008 Dewan Keamanan kembali melakukan pertemuan antara anggotanya, pada tanggal 9 Januari 2009 dan berhasil mengeluarkan Resolusi 1860 yang memerintahkan kepada Israel dan Partai Politik Hamas untuk melakukan gencatan senjata.
Bagaimanakah daya ikat dan kondisi resolusi 1860 tersebut ? Dari lima anggota tetap, 4 anggota setuju dan 1 anggota (Amerika) abstain, sedangkan 10 anggota lainnya setuju. Sehingga terciptalah sebuah resolusi yang menganjurkan Israel dan Hamas segera menghentikan pertikaian.
Resolusi 1860 tahun 2009 ini bersifat anjuran saja, tidak ada penekanan sanksi kepada Israel apabila tidak mengindahkannya sehingga Israel dapat mengabaikannya. Dengan lahirnya Resolusi 1860, maka menarik sekali membandingkannya dan membedakan kinerja DK serta proses terciptanya dibandingkan dengan Resolusi 660 dan 661 tahun 1990, kedua Resolusi tersebut ditujukan kepada Irak yang malakukan agresi militer ke Kuwait.
Konflik Irak diawali pada tanggal 2 Agustus 1990, pada hari itu juga DK langsung mengeluarkan Resolusi 660, menganjurkan Irak untuk menghentikan agresi militer ke Kuwait. Hari ke dua muncul Resolusi 661, begitupun hari ketiga, Resolusi 662 dan selanjutnya sampai kepada Resolusi yang diturunkannya bantuan pertahanan keamanan oleh negara-negara yang membela Kuwait.
Jika dibandingkan dengan Resolusi 1860, yang dikeluarkan 9 januari 2009, dimana konflik Israel terjadi pada akhir Desember 2009, berarti sudah ada masa tenggang waktu sekitar lebih dari 2 minggu. Hal ini cukup lama jika dibandingkan dengan permasalahan Irak, namun perlu diketahui, bahwa konfilk yang terjadi saat ini bukan diawali pada akhir Desember 2008, melainkan sudah berlajan sejak puluhan tahun yang lalu. Meskipun demikian Resolusi tersebut hanya sebatas peringatan kepada Israel dan Hamas, tanpa adanya tindakan nyata dari DK untuk turun langsung ke wilayah konflik dan segera mengirimkan pasukan keamanan internasional.
Terciptanya Resolusi tersebut yang mejadikan dasar kembali adanya sifat « Etatique » di PBB. Amerika Serikat tidak menggunakan suaranya, hal ini menandakan Amerika tidak menentang sama sekali perbuatan Israel dan memberikan signal bahwa Israel tidak perlu khawatir terhadap resolusi yang akan lebih mengarah kepada tindakan tegas, karena hal itu sepertinya tidak akan terjadi selama Israel mendapat dukungan dari Amerika. Israel semakin yakin bahwa ada salah satu anggota Dewan Keamanan anggota tetap, yang tidak menentang tindakannya selama ini.
PBB sebagai organisasi internasional masih memiliki sifat « Etatique », sifat menonjolkan kepentingan politik negara. Ini lah yang tidak bisa dihilangkan sejak LBB tahun 1919, karena PBB sendiri tercipta dari kumpulan negara yang memiliki tujuan yang berbeda, dengan politik itulah tujuan akan tercapai. Politik benar-benar telah mencitakan sebuah norma yang bagi sebagian besar masyarakat internasional dianggap tidak adil.
Dewan Keamanan yang terdiri dari anggota tetap dan tidak tetap merupakan sistem yang lahir setelah Perang Dunia kedua, yang sudah sangat tidak relevan lagi untuk saat ini, terlebih lagi hak veto dari anggota tetap merupakan kewenangan yang sudah tidak lagi ditujukan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan interrnasional. Oleh karena itu, sistem tersebut harus ditinjau kembali, menggantikannya dengan sebuah sistem dimana kekuasaan dan hukum internasional tidak diatur oleh negara tertentu saja.
PBB memiliki Piagam dan menciptakan norma yang dijadikan sebagai norma dasar, norma inilah yang harus memberikan kepastian hukum bagi negara anggotanya tidak hanya sekedar anjuran saja. Sebuah kepastian hukum yang dapat melindungi dan mengayomi setiap anggota PBB sangat diperlukan sehingga merasakan adanya perlindungan internasional yang lebih pasti dan sanksi yang lebih konkret. PBB merupakan organisasi internasional yang masih perlu banyak melakukan perubahan, belajar dari pengalaman dan sejarah.
Daya Ikat Resolusi 1860 dan Pengaruh Anggota Tetap Dewan Keamanan dalam Mencapai Keputusan
28 Maret 2009 oleh Rudi Natamihardja