Indonesia terkena bencana kembali, itulah yang terjadi setelah bencana sunami mengerikan pada tahun 2004 di Aceh. Ratusan ribu menjadi korban, Indonesia tatkala itu berduka, duka nasional, duka bagi seluruh warga Negara Indonesia, yang berada di tanah air maupun di luar negeri. Duka yang berkembang menjadi duka internasional, dimana berbagai pihak asing, Negara, Lembaga Swadaya Masyarakat dan masyarakat internasional turut bersimpati atas musibah tersebut. Uluran tangan pun mengalir ke Tanah Air.
Kembali pada akhir bulan oktober ini Indonesia di guncang oleh musibah alam, gempa di Mentawai dan Gunung Merapi meletus di Jawa Tengah. Korban yang diperkirakan sampai pada tanggal 28 Oktober di harian Koran Perancis mencapai lebih dari 300 meninggal dunia dan 412 hilang pada gempa dan sunami mentawai kemudian pada bencana Meletus Merapi paling sedikitnya 29 orang tewas.
Ya memang data yang diambil dari harian Perancis ini untuk menunjukkan betapa Negara yang berada lebih dari ribuan kilometer merasakan pula musibah tersebut. Duka Negara lain merupakan duka bagi suatu Negara. Itulah jika ingin dikategorikan dalam Negara yang peduli terhadap Negara lain. Secara tegas, Menteri Luar Negeri, Marty Natalegawa menyatakan bahwa untuk sementara Indonesia belum memerlukan bantuan dari negara lain.
Bagaimanakah sebenarnya solidaritas internasional diatur dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), apakah secara eksplisit dijelaskan mengenai hal ini ? PBB merupakan organisasi terbesar di dunia, walaupun daya ikat instrumen hukum dan sanksi yang diterapkan masih banyak diragukan oleh berbagai kalangan, namun terlihat bahwa kekuatan hukum internasional akan semakin memberikan daya mengikat bagi negara peseranya. Memang sangat sulit menciptakan suatu peraturan yang mengikat bagi seluruh negara, karena setiap negara berdiri di atas ideologi masing-masing, memilki sejarah dan budaya yang berbeda dalam pembantukannya.
Salah satu tujuannya PBB tertuang di dalam Piagam PBB Pasal 1 Paragraf ke 3 ialah menciptakan kerjasama internasional dengan cara menyelesaikan permasalahan internasional di bidang kemanusiaan. Dalam Bab IX, secara gamblang dijelaskan bahwa demi terjalinnya kerjasama internasional dalam ekonomi dan social, termasuk di dalamnya dalam keadaan pemulihan paska terjadinya benca alam, maka Negara-negara tetanga diberikan hak untuk memberikan uluran tangannya kepada Negara yang terkena musibah atas izin Negara yang terkena musibah tersebut. Inilah yang terjadi saat di Aceh. Dikarenakan musibahnya cukup besar dan dampaknya yang luas, maka Pemerintah Indonesia membunyikan lonceng bantuan internasional sehingga dalam waktu sekejap, bantuan internasional berdatangan dari berbagai penjuru dunia. Dalam hal ini tetap ada pengawasan dan filter dari Pemerintah, siapa saja yang dapat memberikan uluran tangan.
Yang menjadi kehawatiran adalah penyalahgunaan dari pihak yang memberikan uluran tangan. Pada bencana gempa yang menimpa Tahiti tahun lalu, terdapat beberapa pihak yang mengatasnamakan LSM membawa beberapa anak-anak yang terkena korban untuk dibawa bersama mereka, setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata mereka tidak membawa surat resmi dan tidak mendapatkan izin dari Pemerintah Tahiti untuk membawa anak-anak tersebut, dan diketahui adanya praktik penjualan anak.
Untuk sementara ini, sesuai apa yang disampaikan oleh Menteri Luar Negeri, Indonesia belum memerlukan uluran tangan dari luar, walaupun Malaysia sudah membuka tangan jika diperlukan. Selanjutnya kebijakan ada ditangan Pemerintah. Karena Pemerintahlah yang bisa menilai kemampuannya dalam menangani bencara alam. Kedaulatan satiap negara harus dihormati, ini lah batas antara hukum internasional dan hukum nasional.
Lalu bagaimanakah bila Pemerintah tidak dapat menangani bencana, namun tetap tidak mengizinkan bantuan pihak asing masuk ke wilayahnya. Dalam situasi seperti ini, maka Dewan keamanan PBB akan turun tangan dengan melihat beberapa aspek terlebih dahulu yaitu, pertama, dampak dari bencana tersebut terhadap jumlah korban. Hal ini disesuaikan dengan kemampuan negara dalam menangani jumlah korban. Tentunya dapat dilihat dengan membandingkan jumlah bantuan yang tersedia dan korban, apakah bantuan internal yang ada memenuhi standar kelayakan. Standar ini dapat dilihat dari tingkat perekonomian suatu negara, tentunya tidak akan sama antara negara berkembang dengan negara maju. Kedua, negara yang terkena musibah harus memberikan justifikasi kepada PBB atas penolakan bantuan tersebut. Ada kalanya bantuan diberikan karena terdapat kepentingan politik suatu negara. Ada kepentingan selain bantuan semata yang dapat mengganggu kedaulautan negaranya. Jika Negara tidak dapat memberikan justifikasi yang layak, maka, secara paksa PBB dapat turun tangan memberikan bantuan. Hal ini dikarenakan kepentingan kemanusiaan. Kejahatan kemanusiaan tidak saja dilakukan secara aktif, yaitu dengan secara nyata dilakukan oleh pemerintah, namun dapat pula dilakukan secara pasif, yaitu “membiarkan” rakyatnya dalam keadaan menderita.
Ingérence humanitaire, adalah suatu aksi humanitaire yang pernah diawali pada Perang Biafra (1967-1970), perang antara penduduk sipil di Nigeria. Pada saat itu, dalam keadaan darurat, bantuan kemanusiaan memaksa masuk wilayah dengan tidak mengindahkan kedaulatan Negara. Dalam karyanya « De Jure Belli ac Pacis », Hugo Gratius membahas mengenai kemungkinan campur tangan pihak luar dimana terjadi perlakuan brutal dan keji oleh pihak berkuasa.
Tentu Indonesia tidak akan sampai pada tahapan seperti ini. Menghalangi masuknya bantuan kemanusiaan internasional dikarenakan kepentingan segolongan pihak untuk memusnahkan pihak main adalah perbuat yang cukup bodoh. Suatu pelanggaran yang kecil yang terjadi dalam negara saat ini bisa menjadi sorotan yang besar di kalangan internasional. Bagaimana usaha Presiden Cili dalam menyelamatkan warganya yang tertimpa reruntuhan di pertambangan setelah lebih dari dua bulan, ini merupakan berita yang menggembirakan dan mendapat citra yang positif di mata internasional. Merupakan suatu kembangga bagi seorang Presiden berkorban bagi warganya.
Penolakan Indonesia pada bencana kali ini pun, selain ingin menunjukkan kemampuan Negara dalam menangani masalah, akan menjadi suatu nilai tersendiri di mata internasional. Sebuah pepatah mengatakan sebaik-baiknya membersihkan kotoran adalah dengan cara membersihkan dengan tangannya sendiri. Kita sebagai warga Negara Indonesia, marilah bersatu, untuk memberikan kepercayaan kepada dunia Internasional, bahwa kita mampu menyelesaikannya secara mandiri. Uluran tangan dari berbagai pihak di dalam negeri akan sangat berarti bagi saudara-saudara kita yang terkena bencana. Sakitnya saudara kita di belahan pulau NKRI adalah rasa sakit bagi kita semua.