<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/"
	>

<channel>
	<title>Hukum Internasional</title>
	<atom:link href="http://natamihardja.wordpress.com/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://natamihardja.wordpress.com</link>
	<description>Just another WordPress.com weblog</description>
	<lastBuildDate>Sat, 28 Mar 2009 21:30:11 +0000</lastBuildDate>
	<generator>http://wordpress.com/</generator>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
	<cloud domain='natamihardja.wordpress.com' port='80' path='/?rsscloud=notify' registerProcedure='' protocol='http-post' />
<image>
		<url>http://www.gravatar.com/blavatar/7d705c14d1501e2f8f233a1be5b10843?s=96&#038;d=http://s.wordpress.com/i/buttonw-com.png</url>
		<title>Hukum Internasional</title>
		<link>http://natamihardja.wordpress.com</link>
	</image>
			<item>
		<title>Daya Ikat Resolusi 1860 dan Pengaruh Anggota Tetap Dewan Keamanan dalam Mencapai Keputusan</title>
		<link>http://natamihardja.wordpress.com/2009/03/28/daya-ikat-resolusi-1860-dan-pengaruh-anggota-tetap-dewan-keamanan-dalam-mencapai-keputusan/</link>
		<comments>http://natamihardja.wordpress.com/2009/03/28/daya-ikat-resolusi-1860-dan-pengaruh-anggota-tetap-dewan-keamanan-dalam-mencapai-keputusan/#comments</comments>
		<pubDate>Sat, 28 Mar 2009 21:30:11 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Rudi Natamihardja</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://natamihardja.wordpress.com/2009/03/28/daya-ikat-resolusi-1860-dan-pengaruh-anggota-tetap-dewan-keamanan-dalam-mencapai-keputusan/</guid>
		<description><![CDATA[Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) diciptakan untuk menjaga pedamaian dan keamanan internasional, hal ini tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Piagam PBB. PBB merupakan sebuah organisasi internasional yang bersifat universal, bertindak secara objektif dan Non « Etatique », yaitu menghilangkan sifat subjektif negara, menghapus pengutamaan kepentingan politik nagara, mengutamakan kepentingan internasional di atas kepentingan nasional. Jika PBB [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=natamihardja.wordpress.com&blog=1836247&post=20&subd=natamihardja&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p>Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) diciptakan untuk menjaga pedamaian dan keamanan internasional, hal ini tercantum dalam Pasal 1 angka 1 Piagam PBB. PBB merupakan sebuah organisasi internasional yang bersifat universal, bertindak secara objektif dan Non « Etatique », yaitu menghilangkan sifat subjektif negara, menghapus pengutamaan kepentingan politik nagara, mengutamakan kepentingan internasional di atas kepentingan nasional. Jika PBB memiliki sifat « Etatique », maka tujuan perdamaian dan keamanan tidak akan tercapai karena akan selalu dibayangi oleh kepentingan negara terhadap negara lain. Sifat inilah yang menyebabkan keruntuhan Liga Bangsa-Bangsa (LBB) yang didirikan pada tahun 1919 oleh negara-negara pemenang perang dunia pertama, yang menekan negara-negara yang kalah perang untuk menaati perjanjian Versaille, terutama tekanan ini ditujukan kepada Jerman.<br />
Setelah runtuhnya LBB, lahirlah PBB yang memiliki tujuan terciptanya keamanan dan perdamaian internasional. PBB  terdiri dari 6 Badan Utama, yang masing-masing memiliki tugas khusus. Dari keenam Badan Utama tersebut, salah satunya ialah Dewan Keamanan (DK), yang bertanggung  menjaga keamanan dan perdamaian internasional. DK terdiri dari 5 anggota tetap (Amerika Serikat, Rusia, Perancis, Cina, dan Inggris) dan 10 anggota non tetap yang berganti setiap 2 tahun sekali, dimana Indonesia merupakan anggota tidak tetap pada saat ini.<br />
Dalam rangka memelihara perdamaian dan keamanan, dijelaskan dalam Pasal 1 Piagam PBB secara umum metode dalam rangka mewujudkannya, yaitu mengambil langkah-langkah bersama berdasarkan hukum internasional. Selanjutnya berdasarkan Bab VI dan VI Piagam PBB, secara garis besar, langkah-langkah tersebut dapat dikategorikan menjadi dua bagian. Bab VI terdiri  Pasal 33-38, dijelaskan dalam bab ini mengenai penyelesaian permasalahan dengan perdamaian, yaitu berupa negosiasi dan mediasi antara pihak yang bersengketa. Selanjutnya dalam Bab VII, Pasal 39-51 dijelaskan beberapa langkah yang berakhir pada pengiriman pasukan militer PBB, yang berifat netral, tidak memihak untuk mengamankan situasi dan keadaan di tempat konflik.<br />
Untuk mengarah kepada langkah-langak nyata, maka diperlukan terlebih dahulu pertemuan anggota Dewan Keamanan (DK), untuk mencapai kesepakatan dalam tubuh DK. Kesepakatan dilakukan dalam rapat DK, di mana kesepakatan dilakukan melalui rapat bersama dan pengambilan suara di antara anggota tersebut yang hasilnya akan berupa sebuah resolusi. Keputusan tidak akan menjadi resolusi jika terdapat veto (penolakan) oleh salah satu dari ke lima anggota tetap dan suara anggota tidak tetap minimal 9 suara setuju dari 10 anggota tetap yang memenuhi kesepakatan. Jika terdapat veto, maka dalam hal ini permasalahan yang dibahas selanjutnya akan diserahkan ke Majelis Umum untuk dipelajari kemudian menjadikannya sebuah resolusi yang dikeluarkan oleh Majelis umum.<br />
Resolusi yang diciptakan oleh Dewan Keamanan memiliki bebrapa jenis, namun secara garis dapat digolongkan menjadi dua, resolusi yang hanya berupa anjuran dan resolusi berupa tindakan nyata, yaitu pengiriman pasukan keamanan internasional. Resolusi diberikan secara bertahap dari tahap teguran sampai kepada tahan pemberian sanksi tegas. Lamanya dari setiap tahan tergantung dari situasi dan kondisi yang terjadi.<br />
Pada saat ini, dalam situasi Penyerangan Israel ke Palestina, yang diawali pada akhir Desember 2008 Dewan Keamanan kembali melakukan pertemuan antara anggotanya, pada tanggal 9 Januari 2009 dan berhasil mengeluarkan Resolusi 1860 yang memerintahkan kepada Israel dan Partai Politik Hamas untuk melakukan gencatan senjata.<br />
Bagaimanakah daya ikat dan kondisi resolusi 1860 tersebut ? Dari lima anggota tetap, 4 anggota setuju dan 1 anggota (Amerika) abstain, sedangkan 10 anggota lainnya setuju. Sehingga terciptalah sebuah resolusi yang menganjurkan Israel dan Hamas segera menghentikan pertikaian.<br />
Resolusi 1860 tahun 2009 ini bersifat anjuran saja, tidak ada penekanan sanksi kepada Israel apabila tidak mengindahkannya sehingga Israel dapat mengabaikannya. Dengan lahirnya Resolusi 1860, maka menarik sekali membandingkannya dan membedakan kinerja DK serta proses terciptanya dibandingkan dengan Resolusi 660 dan 661 tahun 1990, kedua Resolusi tersebut ditujukan kepada Irak yang malakukan agresi militer ke Kuwait.<br />
Konflik Irak diawali pada tanggal 2 Agustus 1990, pada hari itu juga DK langsung mengeluarkan Resolusi 660, menganjurkan Irak untuk menghentikan agresi militer ke Kuwait. Hari ke dua muncul Resolusi 661, begitupun hari ketiga, Resolusi 662 dan selanjutnya sampai kepada Resolusi yang diturunkannya bantuan pertahanan keamanan oleh negara-negara yang membela Kuwait.<br />
Jika dibandingkan dengan Resolusi 1860, yang dikeluarkan 9 januari 2009, dimana konflik Israel terjadi pada akhir Desember 2009, berarti sudah ada masa tenggang waktu sekitar lebih dari 2 minggu. Hal ini cukup lama jika dibandingkan dengan permasalahan Irak, namun perlu diketahui, bahwa konfilk yang terjadi saat ini bukan diawali pada akhir Desember 2008, melainkan sudah berlajan sejak puluhan tahun yang lalu. Meskipun demikian Resolusi tersebut hanya sebatas peringatan kepada Israel dan Hamas, tanpa adanya tindakan nyata dari DK untuk turun langsung ke wilayah konflik dan segera mengirimkan pasukan keamanan internasional.<br />
Terciptanya Resolusi tersebut yang mejadikan dasar kembali adanya sifat « Etatique » di PBB. Amerika Serikat tidak menggunakan suaranya, hal ini menandakan Amerika tidak menentang sama sekali perbuatan Israel dan memberikan signal bahwa Israel tidak perlu khawatir terhadap resolusi yang akan lebih mengarah kepada tindakan tegas, karena hal itu sepertinya tidak akan terjadi selama Israel mendapat dukungan dari Amerika. Israel semakin yakin bahwa ada salah satu anggota Dewan Keamanan anggota tetap, yang tidak menentang tindakannya selama ini.<br />
PBB sebagai organisasi internasional masih memiliki sifat « Etatique », sifat menonjolkan kepentingan politik negara. Ini lah yang tidak bisa dihilangkan sejak LBB tahun 1919, karena PBB sendiri tercipta dari kumpulan negara yang memiliki tujuan yang berbeda, dengan politik itulah tujuan akan tercapai. Politik benar-benar telah mencitakan sebuah norma yang bagi sebagian besar masyarakat internasional dianggap tidak adil.<br />
Dewan Keamanan yang terdiri dari anggota tetap dan tidak tetap merupakan sistem yang lahir setelah Perang Dunia kedua, yang sudah sangat tidak relevan lagi untuk saat ini, terlebih lagi hak veto dari anggota tetap merupakan kewenangan yang sudah tidak lagi ditujukan untuk menciptakan perdamaian dan keamanan interrnasional. Oleh karena itu, sistem tersebut harus ditinjau kembali, menggantikannya dengan sebuah sistem dimana kekuasaan dan hukum internasional tidak diatur oleh negara tertentu saja.<br />
PBB memiliki Piagam dan menciptakan norma yang dijadikan sebagai norma dasar, norma inilah yang harus memberikan kepastian hukum bagi negara anggotanya tidak hanya sekedar anjuran saja. Sebuah kepastian hukum yang dapat melindungi dan mengayomi setiap anggota PBB sangat diperlukan sehingga merasakan adanya perlindungan internasional yang lebih pasti dan sanksi yang lebih konkret. PBB merupakan organisasi internasional yang masih perlu banyak melakukan perubahan, belajar dari pengalaman dan sejarah.</p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/natamihardja.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/natamihardja.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/natamihardja.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/natamihardja.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/natamihardja.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/natamihardja.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/natamihardja.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/natamihardja.wordpress.com/20/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/natamihardja.wordpress.com/20/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/natamihardja.wordpress.com/20/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=natamihardja.wordpress.com&blog=1836247&post=20&subd=natamihardja&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://natamihardja.wordpress.com/2009/03/28/daya-ikat-resolusi-1860-dan-pengaruh-anggota-tetap-dewan-keamanan-dalam-mencapai-keputusan/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/925fcf37d62ceae00089a0b1c1d45ab9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">rudi</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>Penanganan Pembajakan Laut dalam Hukum Internasional</title>
		<link>http://natamihardja.wordpress.com/2008/11/27/penanganan-pembajakan-laut-dalam-hukum-internasional/</link>
		<comments>http://natamihardja.wordpress.com/2008/11/27/penanganan-pembajakan-laut-dalam-hukum-internasional/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 27 Nov 2008 00:07:34 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Rudi Natamihardja</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://natamihardja.wordpress.com/?p=15</guid>
		<description><![CDATA[Perompakan di Teluk Aden, Somalia
Sejak beberapa pekan ini bahkan dalam beberapa bulan terakhir ini, telah terjadi perompakan di wilayah perairan Somalia. Peristiwa tersebut tepatnya terjadi di wilayah perairan Teluk Aden, pada jalur pelayaran terbuka di Laut Arab antara Yaman dan Somalia lintas Teluk dari Asia ke Eropa serta Terusan Suez. Tempat tersebut telah dijadikan wilayah [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=natamihardja.wordpress.com&blog=1836247&post=15&subd=natamihardja&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Perompakan di Teluk Aden, Somalia</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:35.4pt;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Sejak beberapa pekan ini bahkan dalam beberapa bulan terakhir ini, telah terjadi perompakan di wilayah perairan Somalia. Peristiwa tersebut tepatnya terjadi di wilayah perairan Teluk Aden, pada jalur pelayaran terbuka di Laut Arab antara Yaman dan Somalia lintas Teluk dari Asia ke Eropa serta Terusan Suez. Tempat tersebut telah dijadikan wilayah pembajakan dan mengakibatkan kapal-kapal pengangkut minyak ke Teluk Aden semakin rawan ancaman serangan perompak. Serangan tersebut tidak hanya dilakukan terhadap kapal pengangkut minyak, bahkan, berdasarkan<span>  </span>data dari <em>International Maritime Bureau </em>(Biro Maritim International)</span><span style="font-size:9pt;font-family:Arial;"> </span><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">sebuah organisasi nirlaba dan divisi khusus dari <em>International Chamber Of Commerce</em> (Kamar Dagang Internasional) yang berjuang untuk melawan kejahatan dan malpraktek di bidang kelautan, serangan pembajakan juga dilakukan terhadap kapal pembawa bantuan kemanusiaan, kapal pesiar, serta kapal pembawa persenjataan. Berdasarkan data dari IMB tersebut, pada tahun ini saja, sejak bulan April sampai dengan Juni, telah terjadi 24 pembajakan di kawasan Teluk Aden tersebut. Sedangkan pada tahun 2007 kejahatan serupa dan pada tempat yang sama pula telah terjadi sebanyak 31 kasus perompakan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:35.4pt;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Peristiwa ini tidak hanya mengganggu keamanan nasional somalia, yang sedang mengalami krisis lemah penegakan hukum, bahkan mengancam keamanan internasional. Hal ini disebabkan kejahatan telah dilakukan pada taraf internasional, yaitu kejahatan yang telah dilakukan terhadap bendera kapal asing dan warga negara asing yang melintasi perairan tersebut. Berdasarkan berita dari surat kabar harian Perancis, <em>le monde </em>19 November 2008, perompak tersebut berkewargaan negara Somalia dan tujuan utama yang dilakuan prompak tersebut ialah mendapatkan uang tebusan dari pemilik kapal yang ditahan. <span lang="EN-GB">Beberapa dari pemilik kapal tersebut menyepakatinya dan memberikan sejumlah uang tebusan. Para perompak tersebut mengancam akan mengancurkan kapal dan barang hasil rampasan bila tidak dipenuhinya tuntutan yang mereka lontarkan.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:35.4pt;text-align:justify;margin:0;"><span lang="EN-GB"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Ini merupakan persoalan internasional yang harus segera diselesaikan oleh seluruh negara dan terutama Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sebagai organisasi intenasional terbesar di dunia. Berdasarkan Piagam PBB Bab 1 Pasal 1 ayat 1 dinyatkan bahwa tugas pokok berdirinya PBB ialah untuk menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Lalu apakah tindakan nyata yang dapat dilakukan PBB dan negara-negara yang terkena dampak gangguan keamanan tersebut ? </span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:35.4pt;text-align:justify;margin:0;"><span lang="EN-GB"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Hukum internasional (HI) sebagai norma tertinggi yang yang melindungi dan menengahi setiap peristiwa hukum antar subjek hukum internasinal memiliki peranan penting sebagai dasar hukum penyelesaian permasalahan ini. Sementara dilain sisi, HI dikenal dengan hukum yang kurang efektif dalam menyelesaikan permasalahan peristiwa hukum publik internasional hal ini dikarenakan sanksi tidak dapat selalu diterapkan terhadap pelaku. Contohnya pelanggaran oleh Amerika yang memasuki wilayah kedaulatan Suriah dengan alasan pemburuan terhadap teroris, peristiwa tersebut menewaskan penduduk sipil, namun sampai detik ini tidak sanksi tegas dari PBB maupun Dewan Keamanan.</span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:35.4pt;text-align:justify;margin:0;"><span lang="EN-GB"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:35.4pt;text-align:justify;margin:0;"><span lang="EN-GB"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin:0;"><strong><span lang="EN-GB"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Piagam PBB dan Konvensi Hukum Laut 1982</span></span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="background:white;text-align:justify;margin:0 4pt 5pt 0;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;"><em><span lang="EN-GB"><span>            </span>United Charter,</span></em><span lang="EN-GB"> atau yang kita kenal dengan piagam PBB adalah norma tertinggi bagi organisasi internasional PBB. </span>Secara tegas dan jelas tercantum pada awal bab pertama Pasal 1 ayat 1 bahwa :</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="background:white;text-align:justify;margin:0 30.6pt 5pt 27pt;"><span style="font-size:9pt;"><span style="font-family:Times New Roman;">« <em>Les buts des Nations Unies sont les suivants : (1) Maintenir la paix et la sécurité internationales et à cette fin : prendre des mesures collectives efficaces en vue de prévenir et d&#8217;écarter les menaces à la paix et de réprimer tout acte d&#8217;agression ou autre rupture de la paix, et réaliser, par des moyens pacifiques, conformément aux principes de la justice et du droit international, l&#8217;ajustement ou le règlement de différends ou de situations, de caractère international, susceptibles de mener à une rupture de la paix »</em> (Tujuan PBB adalah sebagai berikut : (1) Menjaga perdamaian dan keamanan internasional dengan cara : mengambil tindakan secara bersama-sama dengan tujuan mencegah dan menghindari ancaman keamanan serta menekan seluruh aksi penyerangan atau pemutusan terhadap keamanan, dan mengadakan, secara damai, sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan dan hukum internasional, penyesuaian atau menyelesaikan perbedaan atau situasi, yang bersifat internasional, yang dapat diubah ke arah<span>  </span>terciptanya perdamaian)</span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="background:white;text-indent:27pt;text-align:justify;margin:0 30.6pt 5pt 0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Berdasarkan piagam ini, sangat jelas diatur bahwa sebagai anggota PBB berhak menuntut kepada PBB agar segera menciptakan keamanan di wilayah Teluk Aden. Wilayah wilayah tersebut adalah laut teritorial Somalia, namun dikarenakan lemahnya Penegakan hukum di Somalia serta berbagai krisis yang melanda negara tersebut, maka Pemerintah Somalia tidak dapat berbuat banyak dalam rangka mengamankan wilayah tersebut. Salah satu jalan yang dapat dilakukan oleh PBB adalah dengan meningkatkan keamanan di wilayah tersebut, melalui organ keamanannya dan bekerjasama dengan negara-negara tetangga atau negara yang memiliki kepentingan melewati jalur tersebut.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="background:white;text-indent:35.4pt;text-align:justify;margin:0 30.6pt 5pt 0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Selain ketentuan di atas, pengaturan terhadap perompakan secara khusus telah dilakukan oleh PBB, yaitu dengan disahkannya Konvensi Hukum Laut, 10 Desember 1982 (KHL 1982). Di dalam Konvensi ini secara umum telah dibahas mengenai pembajakan laut pada Pasal 100-107. Di dalam pasal-pasal tersebut tercantum ketentuan sebagai berikut : Pasal 100 mengenai kewajiban bekerjasama terhadap<span>  </span>pemberantasan pembajakan laut, Pasal 101 mengenai definisi pembajakan laut, Pasal 102 mengenai pembajakan oleh kapal perang, kapal negara atau pesawat dimana digunakan untuk memberontak, Pasal 103 mengenai definis kapal dan pesawat pembajak, Pasal 104 mengenai kepemilikan atau hilangnya warga negara pembajak, Pasal 105 mengenai penangkapan kapal atau pesawat pembajak, Pasal 106 mengenai tanggung jawab ketika melakukan penanggkap tanpa pertimbangan, Pasal 107 mengenai kapal dan pesawat yang berwenang melakukan penangkapan untuk alasan pembajakan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="background:white;text-indent:35.4pt;text-align:justify;margin:0 30.6pt 5pt 0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Konvensi ini berlaku bagi setiap negara yang telah meratifikasi dan juga berlaku bagi negara yang belum meratifikasi. Hal ini dikarenakan permasalahan dalam konvensi ini menyangkut keamanan secara umum dan kejahatannya bersifat umum, yaitu seluruh negara mengakui bahwa perompakan merupakan kejahatan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="background:white;text-indent:35.4pt;text-align:justify;margin:0 30.6pt 5pt 0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Dalam peristiwa hukum internasional ini, yang perlu diangkat dan dijadikan dasar pelaksanaan penegakan hukum oleh PBB adalah Pasal 1 « Semua Negara akan bekerja sama sejauh mungkin dengan pemberantasan pembajakan laut di laut lepas atau di tiap tempat lain di luar daerah kekuasaan hukum sesuatu Negara ». Selanjutnya hal ini dipertegas oleh Pasal 105 yang memberikan kewenangan kepada setiap negara untuk menangkap perompakan lalu memberikan sanksi terhadap pelaku perompakan tersebut. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="background:white;text-indent:35.4pt;text-align:justify;margin:0 30.6pt 5pt 0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Selain negara, organisasi internasional sebagai subjek hukum internasional berhak melakukan pengamanan atau penangkapan terhadap perompakan. Misalnya yang dilakukan oleh <em>North Atlantic Treaty Organization</em> (NATO), organisasi internasional ini memiliki misi khusus menjaga perdamaian dan keamanan di wilayah Atlantik dan sebagaimana dilontarkan oleh Sekjen NATO Hoop Scheffer NATO berkomitmen membantu pengamanan di Afrika.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="background:white;text-indent:35.4pt;text-align:justify;margin:0 30.6pt 5pt 0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="background:white;text-align:justify;margin:0 30.6pt 5pt 0;"><strong><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Solusi untuk PBB</span></span></strong></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:35.4pt;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Melihat sifat gangguan keamanan berupa perompakan oleh sebagian kecil warga negara Somalia, PBB dalam rangka meningkatkan keamanan di wilayah Teluk Aden harus bekerjasama dengan subjek HI lainnya, yaitu dengan organisasi internasional yang memiliki tujuan yang sama dan dengan negara-negara yang memiliki kemampuan untuk mengirimkan bantuan ke wilayah tersebut dan memiliki kepentingan terhadap keamanan diwilayah itu. Tindakan ini merupakan tindakan yang paling cepat dan efektif sebelum kejahatan tersebut membesar dan semakin membahayakan kewasan lainnya. Hal ini berdasarkan Pasal 107 « Penangkapan lantaran perampokan hanya boleh dilakukan oleh kapal-kapal perang atau pesawat terbang militer atau kapal atau pesawat terbang lain yang sedang menjalankan tugas pemerintahan dengan tugas untuk maksud itu ».</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:35.4pt;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;font-family:Times New Roman;">Terhadap pelaku perompakan akan segera diadili menurut hukum negara yang memungkinkan mengadili kejahatan tersebut. Jika Somalia tidak memiliki kemampuan dalam meneggakkan hukumnya, maka Negara tatangga yang memiliki kepentingan dalam rangka meningkatkan keamanan dan memiliki peraturan mengenai kejahatan perompakan berhak untuk mengadili para perompak. Hal ini apa yang telah dilakukan oleh angkatan laut Inggris, yang menyerahkan tindak pelaku kejahatan perompak kepada pengadilan Kenya.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="text-indent:35.4pt;text-align:justify;margin:0;"><span style="font-size:small;"><span style="font-family:Times New Roman;">Permasalahan lain muncul, yaitu walaupun telah dilakukan pengamanan di wilayah laut merah dan Telauk Aden oleh beberapa negara, namun tetap saja korban perompakan meningkat. Hal ini dikarenakan luasnya wilayah yang harus dipantau dan hukum internasional tidak menghukum mereka yang ditangkap karena akan merompak.</span></span></p>
  <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/natamihardja.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/natamihardja.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/natamihardja.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/natamihardja.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/natamihardja.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/natamihardja.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/natamihardja.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/natamihardja.wordpress.com/15/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/natamihardja.wordpress.com/15/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/natamihardja.wordpress.com/15/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=natamihardja.wordpress.com&blog=1836247&post=15&subd=natamihardja&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://natamihardja.wordpress.com/2008/11/27/penanganan-pembajakan-laut-dalam-hukum-internasional/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/925fcf37d62ceae00089a0b1c1d45ab9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">rudi</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PENERAPAN PASAL 7 “CONVENTION ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN  1979” DI INDONESIA</title>
		<link>http://natamihardja.wordpress.com/2007/10/03/penerapan-pasal-7-%e2%80%9cconvention-on-the-elimination-of-all-forms-of-discrimination-against-women-1979%e2%80%9d-di-indonesia/</link>
		<comments>http://natamihardja.wordpress.com/2007/10/03/penerapan-pasal-7-%e2%80%9cconvention-on-the-elimination-of-all-forms-of-discrimination-against-women-1979%e2%80%9d-di-indonesia/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Oct 2007 07:56:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Rudi Natamihardja</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://natamihardja.wordpress.com/2007/10/03/penerapan-pasal-7-%e2%80%9cconvention-on-the-elimination-of-all-forms-of-discrimination-against-women-1979%e2%80%9d-di-indonesia/</guid>
		<description><![CDATA[AbstrakPasal 7 Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) tahun 1979 merupakan konvensi internasional mengenai hak wanita dalam berpolitik. Indonesia telah meratifikasinya, namun belum banyak diketahui oleh masyarakat Indonesia, khususnya aparat penegak hukum dan pemerintah yang membuat kebijakan.Sebagai negara yang menjunjung tingga nilai-nilai kedaulatan warga negaranya, Indonesia perlu memperhatikan penerapan [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=natamihardja.wordpress.com&blog=1836247&post=3&subd=natamihardja&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p><span><font face="Times New Roman">Abstrak</font></span><span><font face="Times New Roman">Pasal 7 <em>Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women</em> (CEDAW) tahun 1979 merupakan konvensi internasional mengenai hak wanita dalam berpolitik. Indonesia telah meratifikasinya, namun belum banyak diketahui oleh masyarakat Indonesia, khususnya aparat penegak hukum dan pemerintah yang membuat kebijakan.</font></span><span><font face="Times New Roman">Sebagai negara yang menjunjung tingga nilai-nilai kedaulatan warga negaranya, Indonesia perlu memperhatikan penerapan Konvensi CEDAW. Bagaimakah penerapan Konvensi Cedaw di Indonesia ?</font></span><span><font face="Times New Roman">Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian secara normatif melalui pendekatan yuridis normatif. Penelitian ini merupakan studi yang mengkaji penerapan Pasal 7 A dan B CEDAW dalam hukum nasional Indonesia dengan gambaran secara nyata dan menyeluruh tentang obyek yang diteliti yaitu mulai dari partispasi politik perempuan dan juga keterwakilan perempuan di lembaga politik formal. Tipe penelitian yang digunakan adalah deskriftif.</font></span><font face="Times New Roman"><span style="color:black;">Penerapan Pasal 7 CEDAW tertuang dalam u</span><span>ndang-undang nasional Indonesia, namun p<span style="color:black;">elaksanaan hak partisipasi politik perempuan sesuai Pasal 7 A dan B CEDAW belum dapat dikatakan sepenuhnya dilaksanakan karena sistem kuota 30 % belum menjadi </span>“keharusan atau kewajiban” dalam pencalonan hak perempuan untuk berperan di lembaga-lembaga pemerintah sebagaimana tercantum dalam Pasal 65 Undang-undan Pemilihan Umum. Selain itu juga, <span style="color:black;">partai politik</span> tidak benar-benar “memperhatikan” kesetaraan jender untuk mengusung nama perempuan dalam daftar calon legislatif sesuai dengan Pasal 1 Undang-undang Partai Politik.<span style="color:black;"></span></span></font><strong><span><font face="Times New Roman"> </font></span></strong><font face="Times New Roman"><strong><span><span>A.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">     </span></span></span></strong><strong><span>Latar Belakang Masalah</span></strong></font><span><font face="Times New Roman">Setiap manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya yaitu hak asasi manusia. Hak yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi negara seperti perlindunagn terhadap hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak untuk mengembangkan diri, hak keadilan, hak kemerdekaan, hak keamanan, hak kesejahteraan, dan hak turut serta dalam pemerintahan.</font><a name="_ftnref1" href="http://natamihardja.wordpress.com/wp-admin/#_ftn1" title="_ftnref1"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">[1]</span></span></span></span></a></span><span><font face="Times New Roman">Hak asasi manusia pertama kali diperjuangkan di Inggris, melalui <em>Magna Charta</em> (1215), kemudian <em>Bill of Rights</em> (1689), <em>Declaration Des Droit De L’homme et du Citoyen </em>(1789), dan <em>Declaration Universal of Human Rights </em>(1948).</font></span><span><font face="Times New Roman">Indonesia telah memperjuangkan hak asasi manusia sejak 1945, bahkan jauh sebelum <em>Declaration Universal of Human Rights </em>yang lahir tahun 1948.<span>  </span>Salah satunya adalah hak turut serta dalam pemerintahan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 27 ayat 1 dijelaskan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”. Artinya, setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan tanpa perbedaan apapun termasuk perbedaan<span>  </span>jenis kelamin.</font></span><span><font face="Times New Roman">Indonesia mengakui adanya <em>Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women</em> (CEDAW) tahun 1979 dan Indonesia pun telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak Politik Perempuan (<em>UN Convention on Political Rights of Women</em>) tahun 1952 melalui Undang-undang Nomor 68 Tahun 1956. Kebijakan negara tentang perempuan justru mengukuhkan ideologi jender yang berdampak dengan partisipasi politik perempuan menjadi sangat terbatas.</font><a name="_ftnref2" href="http://natamihardja.wordpress.com/wp-admin/#_ftn2" title="_ftnref2"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">[2]</span></span></span></span></a></span><span><font face="Times New Roman">Sejak diratifikasi pertama kali pada tahun 1984 melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 CEDAW belum banyak diketahui oleh masyarakat Indonesia, khususnya aparat penegak hukum dan pemerintah yang membuat kebijakan.</font></span><span><font face="Times New Roman">Pada Pasal 7 CEDAW menegaskan pengaturan persamaan dalam kehidupan politik dan kemasyarakatan di tingkat nasional sebagai berikut:</font></span><span><font face="Times New Roman">Negara-negara Pihak harus mengambil semua langkah untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam kehidupan politik, kehidupan kemasyarakatan negaranya, dan khususnya menjamin bagi perempuan, atas dasar persamaan dengan laki-laki, hak tersebut adalah sebagai berikut:</font></span><font face="Times New Roman"><span><span>a.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">       </span></span></span><span>Untuk memilih dalam semua pemilihan dan referendum publik, dan untuk dipilih pada semua badan-badan yang secara umum dipilih;</span></font><font face="Times New Roman"><span><span>b.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span>Untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah dan pelaksanaannya, serta memegang jabatan publik dan melaksanakan segala fungsi publik di semua tingkat pemerintahan.</span></font><font face="Times New Roman"><span><span>c.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">       </span></span></span><span>Untuk berpartisipasi dalam organisasi-organisasi dan perkumpulan-perkumpulan non pemerintah yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat dan politik negara.</span></font><span><font face="Times New Roman">Perlu adanya persamaan hak antara laki-laki dan perempuan agar perempuan dapat berpartisipasi atas dasar persamaan dengan laki-laki dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi dan budaya. Perempuan memiliki kapasitas dan kualitas yang sama dengan laki-laki apabila akses yang disediakan juga sama, agar tidak ada ketimpangan jender, ketidakadilan dalam hak kesempatan yang banyak merugikan perempuan. Perempuan mempunyai potensi untuk memajukan bangsa dan menentukan kehidupan berbangsa dan bernegara. <span style="color:black;">Mengingat bahwa perempuan lebih banyak dari laki-laki, menurut sensus yang dilaksanakan Biro Pusat Politik (BPS) tahun 2000, jumlah perempuan di Indonesia adalah 101.625.816 jiwa atau 51% dari seluruh populasi atau lebih banyak dari total jumlah penduduk di ketiga negara Malaysia, Singapura dan Filipina.</span></font><a name="_ftnref3" href="http://natamihardja.wordpress.com/wp-admin/#_ftn3" title="_ftnref3"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">[3]</span></span></span></span></a><font face="Times New Roman"><span style="color:black;"> </span>Apabila potensi perempuan tidak diakui dan keeksistensiannya tidak dijalankan secara maksimal maka negara akan kehilangan separuh atau sebagian dari potensi negara dalam usaha pembangunan negara Indonesia.</font></span><span><font face="Times New Roman">Keterlibatan perempuan sangatlah penting dalam pencalonan anggota dan kepengurusan perempuan di parlemen, lembaga-lembaga lain sebagai wujud negara demokrasi untuk memperjuangkan aspirasi perempuan itu sendiri. Fakta yang dapat dilihat bahwa setiap partai politik tidak memaksimalkan keterwakilan perempuan. Jumlah perempuan yang ada di lembaga-lembaga<span>  </span>atau institusi-institusi pengambil kebijakan masih sangat minim. Terkadang pula perempuan dijadikan alat mobilisasi politik untuk melestarikan kekuasaan partai yang berkuasa saat ini, dengan mengharuskan mereka menjadi anggota partai tersebut agar perempuan dapat duduk di kursi pemerintahan sebagai wakil-wakil rakyat. </font></span><span><font face="Times New Roman"> </font></span><font face="Times New Roman"><strong><span><span>B.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">     </span></span></span></strong><strong><span>Pokok Permasalahan<span>       </span></span></strong></font><span><font face="Times New Roman">Permasalahan yang akan diangkat dalam tulisan ini yaitu mengetahui penerapan Pasal 7 <em>Convention on The Elimination of All Forms of Discrimination Against Women</em> tahun 1979CEDAW di Indonesia.</font></span><span><font face="Times New Roman"> </font></span><font face="Times New Roman"><strong><span><span>C.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">     </span></span></span></strong><strong><span>Tinjauan Pustaka</span></strong></font><strong><span><font face="Times New Roman"> </font></span></strong><font face="Times New Roman"><strong><span><span>1.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span></strong><strong><em><span>Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women </span></em></strong><strong><span>atau CEDAW<em> </em>(Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Peremuan) </span></strong></font><span><font face="Times New Roman"> </font></span><span><font face="Times New Roman">CEDAW merupakan perjanjian internasional paling komprehensif tentang Hak Asasi Manusia tentang Perempuan yang menetapkan kewajiban yang mengikat negara Pihak secara hukum untuk mengakhiri diskriminasi terhadap perempuan, menyatakan persamaan hak-hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya antara laki-laki dan perempuan, serta menetapkan bahwa diskriminasi terhadap perempuan harus dihapuskan melalui langkah-langkah umum, kebijakan, program dan tindakan khusus sementara.</font><a name="_ftnref4" href="http://natamihardja.wordpress.com/wp-admin/#_ftn4" title="_ftnref4"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">[4]</span></span></span></span></a></span><span><font face="Times New Roman">Pada tahun 1979, Majelis Umum menetapkan Konvensi tantang Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan. Prosedurnya, Tahun 1972, Sekretaris Jenderal PBB memberikan perintah kepada komisi tentang kedudukan perempuan agar negara-negara anggota memberikan pandangan mengenai bentuk dan muatan dari perangkat internasional tentang hak asasi perempuan. Tahun 1973, sebuah kelompok kerja ditunjuk oleh Dewan Ekonomi dan Sosial untuk meneliti pelanggaran terhadap konvensi. Pada 1974, komisi tentang kedudukan perempuan mulai membuat<em> draft </em>Konvensi Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan. Kemudian pekerjaan komisi ini mendapat dukungan dari hasil konferensi dunia yang diselenggarakan tahun 1975. Tahun 1976, proses pembentukan Konvensi terus berlangsung dalam komisi. Pada tahun 1977, menindaklanjuti pembuatan <em>draft instrument</em>, Majelis Umum menunjuk kelompok kerja khusus untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pada akhirnya, tahun 1979 pada tanggal 18 Desember 1979 Majelis Umum menyetujui Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.</font><a name="_ftnref5" href="http://natamihardja.wordpress.com/wp-admin/#_ftn5" title="_ftnref5"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">[5]</span></span></span></span></a></span><span><font face="Times New Roman">Kemudian negara Indonesia meratifikasi CEDAW pada tahun 1984 melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto. Selanjutnya, tahun 1999 pemerintahan Habibie meratifikasi <em>Optional Protocol of Women Convention </em>(OP-CEDAW). OP-CEDAW adalah instrumen hak asasi manusia yang melengkapi CEDAW dengan menetapkan dua prosedur tambahan yaitu prosedur komunikasi dan investigasi yang bertujuan untuk menunjukkan adanya pelanggaran terhadap hak asasi manusia melakukan upaya serius memperbaiki kebijakan pemberdayaan kaum perempuan melalui “pengarusutamaan jender”<span>  </span>(<em>gender mainstreaming</em>).</font><a name="_ftnref6" href="http://natamihardja.wordpress.com/wp-admin/#_ftn6" title="_ftnref6"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">[6]</span></span></span></span></a></span><span><font face="Times New Roman">CEDAW mengatur persamaan dalam kehidupan politik dan kemasyarakatan di tingkat nasional di lembaga eksekutif dan legislatif yang diatur dalam Pasal 7 A dan B CEDAW yaitu <em>“States Parties shall take all appropriate measures to eliminate discrimination against women in the political and public life of the country and, in particular, shall ensure to women, on equal terms with men, the right:</em></font></span><font face="Times New Roman"><em><span><span>a.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span></em><em><span>To vote in all elections and public referenda and to be eligible for election to all publicly elected bodies;</span></em></font><font face="Times New Roman"><em><span><span>b.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span></em><em><span>To participate in the formulation of government policy and the implementation there of and to hold public office and perform all public functions at all levels of government”.</span></em></font><span><font face="Times New Roman">Penulis melakukan penelitian dalam hal pelaksanaan dari Pasal 7 A dan B yang berkaitan dengan partisipasi perempuan dalam bidang politik di negara Indonesia berdasarkan konvensi internasional yaitu CEDAW.</font></span><span><font face="Times New Roman"> </font></span><font face="Times New Roman"><strong><span><span>2.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span></strong><strong><span>Konsep Jender</span></strong></font><span><font face="Times New Roman">Memahami konsep jender harus dibedakan dengan kata jender dan kata seks (jenis kelamin). Pengertian jenis kelamin diarahkan pada penyifatan atau pembagian dua jenis kelamin manusia yang ditentukan secara biologis yang melekat pada jenis kelamin tertentu. Misalnya, laki-laki adalah manusia yang memiliki daftar berikut ini: memiliki penis dan memproduksi sperma; sedangkan perempuan memiliki alat reproduksi<span>  </span>seperti rahim dan saluran untuk melahirkan, memproduksi telur, memiliki vagina, dan mempunyai alat menyusui. Alat-alat tersebut secara biologis melekat pada manusia laki-laki dan perempuan selamanya. Artinya, secara biologis alat-alat tersebut tidak bisa dipertukarkan antara alat biologis yang melekat pada manusia laki-laki dan perempuan. Secara permanen, hal itu tidak boleh berubah dan merupakan ketentuan biologis atau sering dikatakan sebagai ketentuan Tuhan atau kodrat. </font></span><span><font face="Times New Roman">Pengertian jender adalah pembagian peran atau tanggungjawab manusia laki-laki dan perempuan yang telah ditetapkan secara sosial maupun budaya dan memiliki konsekuensi logis bagi munculnya paham mengenai pembagian peran antara laki-laki dan perempuan secara sosial dan budaya, contohnya tugas memasak dan mengasuh anak yang oleh budaya ditetapkan sebagai pekerjaan perempuan; pekerjaan berkebun dan bertukang ditetapkan sebagai pekerjaan laki-laki. Pembagian peran jender merupakan peran terbuka untuk dipertukarkan antara laki-laki dan perempuan. Artinya, ada laki-laki yang bertugas memasak dan mengasuh anak dan dapat pula perempuan bertugas berkebun dan bertukang. Perubahan peran itu dapat terjadi dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat yang lain, serta dari satu kelas ke kelas yang lain. Itulah yang dikenal dengan konsep jender.</font><a name="_ftnref7" href="http://natamihardja.wordpress.com/wp-admin/#_ftn7" title="_ftnref7"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">[7]</span></span></span></span></a></span><span><font face="Times New Roman">Konsep jender adalah pembagian peran yang tidak bisa dilekatkan secara permanen oleh perempuan maupun laki-laki, karena dapat dipertukarkan dan terbuka. Penelitian ini pun melekat pada konsep jender bahwa dalam bidang politik pun perempuan dapat ikut andil berpartisipasi dan aktif tanpa perbedaan apapaun dengan laki-laki, tidak saja perempuan bertugas memasak dan mengasuh anak, tetapi perempuan dapat berperan di berbagai bidang.</font></span><strong><span><font face="Times New Roman"> </font></span></strong><font face="Times New Roman"><strong><span><span>3.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span></strong><strong><span>Hak<span>  </span>Partisipasi Politik Perempuan</span></strong></font><span><font face="Times New Roman"> </font></span><font face="Times New Roman"><strong><span><span>a.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span></strong><strong><span>Partisipasi Politik</span></strong></font><span><font face="Times New Roman">Partisipasi adalah sikap dan keterlibatan hasrat setiap individu dalam situasi dan kondisi organisasi, sehingga mendorong individu tersebut untuk mempunyai peran serta dalam pencapaian tujuan organisasi, serta mengambil bagian setiap pertanggungjawaban bersama.</font><a name="_ftnref8" href="http://natamihardja.wordpress.com/wp-admin/#_ftn8" title="_ftnref8"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">[8]</span></span></span></span></a></span><span><font face="Times New Roman">Pada umumnya dapat dikatakan bahwa “Politik (<em>politics</em>) adalah bermacam-macam kegiatan dalam suatu sistem politik (atau negara) yang menyangkut proses manentukan tujuan-tujuan dari sistem itu dan melaksanakan tujuan-tujuan itu”. Sistem politik itu pada umumnya terdapat 4 variabel:</font></span><font face="Times New Roman"><span><span>1.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span>Kekuasaan, sebagai cara untuk mencapai hal yang diinginkan antara lain membagi<span>  </span>sumber-sumber di antara kelompok-kelompok dalam masyarakat;</span></font><font face="Times New Roman"><span><span>2.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span>Kepentingan, tujuan-tujuan yang dikejar oleh pelaku-pelaku atau kelompok politik;</span></font><font face="Times New Roman"><span><span>3.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span>Kebijaksanaan, hasil dari interaksi antara kekuasaan dan kepentingan, biasanya dalam bentuk perundang-undangan;</span></font><font face="Times New Roman"><span><span>4.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span>Budaya politik, orientasi subjektif dari individu terhadap sistem politik.</span></font><span><font face="Times New Roman">Politik mencakup tujuan dari seluruh masyarakat bukan tujuan dari pribadi seseorang, politik juga menyangkut kegiatan berbagai kelompok termasuk partai politik dan kegiatan individu dalam merencanakan atau melaksanakan kebijakan-kebijakan.</font></span><span><font face="Times New Roman">Ada beberapa pendapat mengenai partisipasi politik yaitu:</font></span><span><font face="Times New Roman">Menurut Miriam Budiardjo, sebagai definisi umum dapat dikatakan bahwa:</font></span><span><font face="Times New Roman">“ Partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau kelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, yaitu dengan jalan memilih pimpinan negara dan, secara langsung atau tidak langsung, mempengaruhi kebijakan pemerintah (<em>public policy</em>). Kegiatan ini mencakup tindakan seperti memberikan suara dalam pemilihan umum, menghadiri rapat umum, menjadi anggota suatu partai atau kelompok kepentingan, mengadakan hubungan (<em>contracting</em>) dengan pejabat pemerintah atau anggota perlemen, dan sebagainya”.</font></span><span><font face="Times New Roman"><span>            </span></font></span><span><font face="Times New Roman">Menurut H.Nie dan Sidney Verba dalam <em>Handbook of Political Science</em>:</font></span><span><font face="Times New Roman">“<em>By political participation we refer to those legal activity by private citizens which more or less directly aimed at influencing the selection of governmental personnel and/or the actions they take</em>”.</font></span><span><font face="Times New Roman">(Partisipasi politik adalah kegiatan pribadi warga negara legal yang banyak langsung bertujuan untuk mempengaruhi seleksi pejabat-pejabat negara dan/atau tindakan yang diambil oleh mereka).</font></span><span><font face="Times New Roman"> </font></span><span><font face="Times New Roman">Menurut Samuel P. Huntington dan Joan M. Nelson dalam <em>No Easy Choice: Political Participation in Developing Countries</em>:</font></span><span><font face="Times New Roman">“<em>By political participation we mean activity by privace citizens designed to influence government decision making. Participation may be individual or collective, organized or spontaneous, sustained or soparadic, peaceful or violent, legal or illegal, effective or ineffective</em>.”</font></span><span><font face="Times New Roman">(Partispasi politik adalah kegiatan warga negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi, yang dimaksud untuk mempengaruhi pembuatan keputusan oleh pemerintah. Partisipasi bisa bersifat individual atau kolektif , terorganisir atau spontan, mantap atau sporadik, secara damai atau dengan kekerasan, legal atau illegal, efektif dan tidak efektif).</font></span><span><font face="Times New Roman"> </font></span><span><font face="Times New Roman">Menurut penulis, jadi partisipasi politik adalah kegiatan pribadi priadi ataupun kegiatan kelompok untuk turut serta, mempengaruhi kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah di dalam sistem pemerintahan atau di luar sistem pemerintahan. Masyarakat atau rakyat sangat mempengaruhi sistem pemerintahan yang ada. Bila partisipasi politik dilakukan secara maksimal oleh setiap warga negara maka kebijakan akan berpihak pada mayoritas yaitu rakyat.</font></span><span><font face="Times New Roman"> </font></span><font face="Times New Roman"><strong><span><span>b.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span></strong><strong><span>Hak Partisipasi Politik Perempuan</span></strong></font><span><font face="Times New Roman">Sehingga dapat dirumuskan bahwa hak partisipasi politik perempuan adalah hak asasi manusia khususnya perempuan dalam partisipasi politik dimana hak perempuan sebagai subjek yang mempunyai hak atas dasar kesetaraan jender yaitu setiap perempuan mampu melakukan sesuatu apabila dia mampu atau mempunyai kemampuan yang ada pada dirinya dalam partisipasi politik. Hak partisipasi politik perempuan dalam penelitian ini adalah hak untuk memilih dan dipilih dalam semua pemilihan dan referendum publik, berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah dan pelaksanaannya serta memegang jabatan publik dan melaksanakan segala fungsi publik di semua tingkat pemerintahan.</font></span><span><font face="Times New Roman"> </font></span><font face="Times New Roman"><strong><span><span>4.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span></strong><strong><span>Partai Politik</span></strong></font><span><font face="Times New Roman"> </font></span><span><font face="Times New Roman">Beberapa definisi mengenai partai politik antara lain:<strong></strong></font></span><span><font face="Times New Roman">Carl J. Friedrich:</font></span><span><font face="Times New Roman"> </font></span><span><font face="Times New Roman">“<em>A political party is a group of human beings, stably organized with the objective of securing or maintaining for its leaders the control of a government, with the further objective of giving to members of the party, though such control ideal and material benefits and advantages</em>”.</font></span><span><font face="Times New Roman">(Partai politik adalah sekelompok manusia yang terorganisir secara stabil dengan tujuan merebut atau mempertahankan penguasaan terhadap pemerintahan terhadap bagi pimpinan partainya, dan berdasarkan penguasaan ini memberikan anggota partainya kemanfaatan yang bersifat idiil maupun materiil).</font></span><span><font face="Times New Roman"> </font></span><span><font face="Times New Roman">R.H. Soltau:</font></span><span><font face="Times New Roman"> </font></span><span><font face="Times New Roman">“<em>A group of citizens more and less organized, who act as a political unit and who, by the use of their voing power, aim to control the government and carry out their general politicies</em>”.</font></span><span><font face="Times New Roman">(Partai politik adalah sekelompok warga negara yang sedikit bayak terorganisir, yang bertindak sebagai suatu kesatuan politik dan dengan mamanfaatkan kekuasannya untuk memilih bertujuan dan menguasai pemerintahan dan melaksanakan kebijaksanaan umum mereka).</font></span><span><font face="Times New Roman"> </font></span><span><font face="Times New Roman">Sigmund Neumann dalam karangannnya Modern Political Parties mengemukakan<span>  </span>definisi sebagai berikut:</font></span><span><font face="Times New Roman">“<em>A political party is the articulate organization of society’s active political agents, those who are control of governmental power and who compete for popular support with another group or groups holding divergent views</em>.”</font></span><span><font face="Times New Roman">(Partai politik adalah organisasi dari aktivitis-aktivis politik yang berusaha untuk menguasai kekuasaan pemerintahan serta merebut dukungan rakyat atas dasar persaingan dengan suatu golongan atau golongan-golongan lain yang mempunyai pandangan berbeda).</font></span><span><font face="Times New Roman"> </font></span><span><font face="Times New Roman">Partai politik menyelenggarakan beberapa fungsi di dalam negara demokratis, yaitu:</font></span></p>
<ol>
<li class="MsoNormal"><span><font face="Times New Roman">Partai sebagai sarana komunikasi politik.</font></span></li>
</ol>
<p><span><font face="Times New Roman">Salah satu tugas dari partai politik adalah menyalurkan aneka ragam pendapat dan aspirasi masyarakat dan mengaturnya sedemikian rupa sehingga kesimpangsiuran pendapat dalam masyarakat berkurang.</font></span></p>
<ol>
<li class="MsoNormal"><span><font face="Times New Roman">Partai sebagai sarana sosialisasi politik.</font></span></li>
</ol>
<p><span><font face="Times New Roman">Partai politik mempunyai peranan sebagai sarana sosialisasi politik (<em>instrument of political sosisalization</em>). Proses sosialisasi politik mencakup proses melalui masyarakat dalam menyampaikan norma-norma dan nilai-nilai dari satu generasi ke generasi berikutnya. Proses sosialisasi politik diselenggarakan melalui ceramah-ceramah kenegaraan, kursus kader, kursus penataran, dan sebagainya.</font></span></p>
<ol>
<li class="MsoNormal"><span><font face="Times New Roman">Partai politik sebagai saran <em>recruitment </em>politik.</font></span></li>
</ol>
<p><span><font face="Times New Roman">Partai politik juga berfungsi untuk mencari dan mengajak orang yang berbakat untuk turut aktif dalam kegiatan politik sebagai anggota partai. Caranya ialah melalui kontak pribadi, persuasi, dan lain-lain. Juga diusahakan untuk menarik golongan-golongan muda untuk dididik menjadi kader yang di masa mendatang yang akan mengganti pemimpin yang lama (<em>selection of leadirship</em>).</font></span></p>
<ol>
<li class="MsoNormal"><span><font face="Times New Roman">Partai politik sebagai saran mengatur konflik (<em>conflict management</em>)</font></span></li>
</ol>
<p><span><font face="Times New Roman">Persaingan dan perbedaan pendapat masyarakat dalam negara demokrasi merupakan hal yang wajar, jika sampai terjadi konflik, partai politik berusaha untuk mengatasinya.</font><a name="_ftnref9" href="http://natamihardja.wordpress.com/wp-admin/#_ftn9" title="_ftnref9"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">[9]</span></span></span></span></a></span><span><font face="Times New Roman"> </font></span><span><font face="Times New Roman">Dengan demikian partai politik merupakan perantara yang besar yang menghubungan ketentuan-ketentuan dan ideologi sosial dengan lembaga-lembaga pemerintahan yang resmi dan yang mengaitkannya dengan aksi politik di dalam masyarakat yang lebih luas.</font></span><span><font face="Times New Roman">Secara umum dapat dikatakan bahwa partai politik adalah suatu kelompok yang terorganisir mempunyai anggota-anggota di dalamnya dan mempunyai orientasi, niai-nilai, serta cita-cita yang sama, untuk memperoleh kekuasaan politik untuk memutuskan dan melaksanakan kebijakan-kebijakan negara.</font></span><span><font face="Times New Roman"> </font></span><font face="Times New Roman"><strong><span><span>D.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">    </span></span></span></strong><strong><span>Metode</span></strong></font><span><font face="Times New Roman">Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian secara normatif yaitu dengan cara meneliti peraturan-peraturan perundang-undangan serta literatur-literatur yang berkaitan dengan masalah yang dibahas untuk dicari pemecahan masalah sehingga pemerintah Indonesia dapat melakukan upaya-upaya hukum dalam menanggulangi masalah hak perempuan dalam partisipasi politik.</font></span><span><font face="Times New Roman">Penelitian ini merupakan studi yang mengkaji implementasi Pasal 7 A dan B CEDAW dalam hukum nasional Indonesia dengan gambaran secara nyata dan menyeluruh tentang obyek yang diteliti yaitu mulai dari partispasi politik perempuan dan juga keterwakilan perempuan di lembaga politik formal. Tipe penelitian yang digunakan adalah deskriftif.</font></span><span><font face="Times New Roman">Menurut Winarno Surakhmad dalam Pengantar Penelitian Ilmiah bahwa tipe penelitian deskriftif adalah memusatkan diri pada pemecahan masalah-masalah yang ada pada masa sekarang yang aktual, dan data yang dikumpulkan yang mula-mula disusun, dijelaskan dan kemudian dianalisa. Metode Penelitian ini sering disebut motede analitik.</font></span><a name="_ftnref10" href="http://natamihardja.wordpress.com/wp-admin/#_ftn10" title="_ftnref10"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">[10]</span></span></span></span></a><span></span><span><font face="Times New Roman">Pendekatan masalah yang dilakukan dalam penelitian ini dengan cara pendekatan<span>   </span>yuridis normatif yaitu penelitian yang didasarkan pada penelitian bahan pustaka antara lain buku-buku dan peraturan perundang-undangan dan melakukan penelitian untuk mendapatkan data pendukung yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas.</font></span><strong><span><font face="Times New Roman"> </font></span></strong><font face="Times New Roman"><strong><span><span>E.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">     </span></span></span></strong><strong><span>Pembahasan</span></strong></font><font face="Times New Roman"><strong><span><span>1.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span></strong><strong><span>Peraturan Perundang-undangan Berkaitan dengan Partisipasi Politik Perempuan Sebelum Lahirnya CEDAW</span></strong></font><font face="Times New Roman"><strong><span>a.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></strong><strong>UUD 1945</strong></font><font face="Times New Roman">Jauh sebelum CEDAW diratifikasi, negara Indonesia telah mendengung-dengungkan hak yang sama antara laki-laki dan perempuan dalam bidang politik yaitu untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Negara Indonesia telah menjamin partisipasi politik perempuan dalam UUD 1945, bahwa setiap warga negara memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama untuk mencapai persamaan dan keadilan. <span>Hak-hak politik warga negara tercantum dalam UUD 1945 BAB X Warga Negara Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28.</span></font><span><font face="Times New Roman">Pasal 27 ayat 1 dinyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya”. Pasal 28 dinyatakan bahwa “Setiap orang berhak atas kemerdekaan berserikat dan berkumpul mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”. Kedua pasal tersebut menjamin bahwa setiap orang berhak atas turut serta dalam pemerintahan tanpa perbedaan apapun, namun sebenarnya ketentuan dari Pasal 27 ayat 1 UUD 1945 lebih menegaskan persamaan di muka hukum bukan prinsip persamaan antara laki-laki dan perempuan dalam berpartisipasi dalam kehidupan politik negara Indonesia.</font></span><span><font face="Times New Roman"> </font></span><font face="Times New Roman"><strong><span>b.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></strong><strong>Undang-undang Nomor 68 Tahun 1958 Tentang Hak-hak Politik Perempuan</strong></font></p>
<p style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;" class="MsoNormal"><font face="Times New Roman">Pada tahun 1958, Indonesia meratifikasi Konvensi PBB mengenai Hak Politik Perempuan Tahun 1952 (<em>Convention on Political Rights of Women</em>) melalui Undang-undang Nomor 68 Tahun 1958, di masa pemerintahan Presiden Soekarno. Berdasarkan Konvensi Hak-hak Politik Perempuan tahun 1952 mengenai hak-hak politik perempuan, antara lain:</font></p>
<p><font face="Times New Roman"><span><span>1.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span>Berhak atas memberikan suara dalam semua pemilihan (Pasal 1 ).</span></font><font face="Times New Roman"><span><span>2.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span>Berhak dipilih untuk pemilihan pada semua badan yang dipilih secara umum, dibentuk oleh hukum nasional (Pasal 2).</span></font><font face="Times New Roman"><span><span>3.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span>Berhak memegang jabatan pemerintah dan melaksanakan semua fungsi pemerintah yang dibentuk oleh hukum nasional (Pasal 3).</span></font><span><font face="Times New Roman">Pasal 1 Konvensi Hak-hak Politik Perempuan tersebut menjamin perempuan dalam memilih dalam semua pemilihan dengan memberikan suaranya langsung. Pasal 2 menjamin perempuan untuk dipilih dalam semua badan yang dipilih secara umum yang dibentuk oleh hukum nasional yaitu hukum perundang-undangan Indonesia seperti DPR, DPRD, dan DPD.<span>  </span>Pasal 3 menjamin perempuan untuk memegang jabatan pemerintah seperti Presiden, Wakil Presiden, MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan melaksanakan semua fungsi pemerintah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan di Indonesia.</font></span><span><font face="Times New Roman">Undang-undang ini memberikan perempuan hak untuk memilih dan dipilih dalam lembaga legislatif negara yang mengatur bahwa setiap orang berhak ikut serta dalam pemerintahan secara langsung maupun tidak langsung melalui perwakilan<span>  </span>yang dipilih secara bebas, dan berhak atas akses yang sama ke pelayanan umum yang disediakan oleh negara, dan mempunyai keinginan untuk menyamakan status laki-laki dan perempuan dalam pekerjaan dan pelaksanaan hak-hak politik atas syarat-syarat yang sama dengan laki-laki tanpa diskriminasi apapun<strong></strong></font></span><strong><span><font face="Times New Roman"> </font></span></strong><font face="Times New Roman"><strong><span><span>2.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span></strong><strong><span>Peraturan Perundang-undangan Berkaitan dengan Pastisipasi Politik Perempuan Setelah Lahirnya CEDAW</span></strong></font><strong><span><font face="Times New Roman"> </font></span></strong><font face="Times New Roman"><strong><span>a.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></strong><strong>Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 Tentang Pengesahan tentang Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap perempuan</strong></font></p>
<p style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;" class="MsoNormal"><font face="Times New Roman">Pada tahun 1984, di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, Indonesia kembali meratifikasi Konvensi PBB mengenai Penghapusan terhadap Segala Bentuk Diskriminasi terhadap perempuan (<em>Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Againts Women</em>) atau sering disebut CEDAW melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984. Hak-hak perempuan dalam kehidupan politik di diatur dalam Pasal 7 huruf A dan B Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984<span>  </span>yaitu: “Negara-negara peserta wajib membuat peraturan-peraturan yang tepat untuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam kehidupan politik dan kehidupan kemasyarakatan negaranya, khususnya menjamin bagi perempuan atas dasar persamaan dengan laki-laki, hak:</font></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;" class="MsoNormal"><font face="Times New Roman">a.<span>   </span>Untuk memilih dan dipilih;</font></p>
<p style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 18pt;" class="MsoNormal"><font face="Times New Roman">b.<span>   </span>Untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijaksanaan pemerintah dan implementasinya, memegang jabatan dalam pemerintah dan melaksanakan segala fungsi pemerintahan di semua tingkat”.</font></p>
<p style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;" class="MsoNormal"><font face="Times New Roman">Pasal 7 CEDAW menjamin hak partisipasi perempuan dalam dunia politik di Indonesia, dalam Pasal 7 huruf A dijelaskan bahwa perempuan dapat memilih dalam semua pemilihan dan referendum publik, dan untuk dipilih pada semua badan-badan yang secara umum dipilih. Menurut Kamus Hukum, Referendum berasal dari bahasa latin yaitu <em>referre</em> yang berarti “pemungutan suara secara langsung oleh rakyat tanpa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)”.</font><a name="_ftnref11" href="http://natamihardja.wordpress.com/wp-admin/#_ftn11" title="_ftnref11"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">[11]</span></span></span></span></a><font face="Times New Roman"> Yang dimaksud dengan semua pemilihan dan referendum publik adalah aktivitas penyerahan suatu masalah pada orang banyak agar mereka menentukannya dalam hal ini masalah tersebut tidak diputuskan oleh rapat atau oleh parlemen; Penyerahan suatu masalah agar diputuskan dengan memungut suara umum dalam hal ini berarti meliputi segenap rakyat (publik) atau seluruh anggota perkumpulan. </font></p>
<p style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;" class="MsoNormal"><font face="Times New Roman">Semua pemilihan dan referendum publik berdasarkan Pasal 7 huruf A CEDAW di negara Indonesia yaitu pemilihan yang melibatkan orang banyak untuk ikut serta memilih siapa yang akan duduk di pemerintahan dengan melakukan Pemilihan Umum (Pemilu). Pemilihan Umum di negara Indonesia digunakan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD. Lembaga-lembaga tersebut adalah badan-badan yang secara umum dipilih. Sedangkan untuk pemilihan Gubernur tingkat provinsi, Walikota/Bupati tingkat Kotamadya atau Kabupaten mengunakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).</font></p>
<p style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;" class="MsoNormal"><font face="Times New Roman">Disebutkan pula dalam CEDAW Pasal 7 huruf B yaitu berpartisipasi politik terhadap proses kebijakan, pengambil kebijakan dan pelaksanaannya. Terkait dengan hal tersebut adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang anggota-anggotanya dianggap mewakili rakyat yang merumuskan kemauan rakyat atau keamanan umum dengan jalan menentukan kebijaksanaan umum (<em>public policy</em>) yang mengikat seluruh rakyat untuk mengeliminer segala permasalahan dalam berbagai bidang pada umumnya dan permasalahan perempuan yang cukup kompleks pada khususnya yang dihadapi perempuan dan juga anak. Selanjutnya memegang jabatan publik dan melaksanakan segala fungsi di semua tingkat pemerintahan, yaitu dengan ikut andil dalam proses pengambil kebijakan dan pelaksanaannya di semua tingkat pemerintahan.</font></p>
<p><font face="Times New Roman"> </font><font face="Times New Roman"><strong><span>b.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></strong><strong>Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia</strong></font></p>
<p style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;" class="MsoNormal"><font face="Times New Roman">Tahun 1999, Indonesia mengeluarkan Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia berpedoman<em> Declaration Universal of Human Rights</em> atau Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (DUHAM) tahun 1948. DUHAM ini sebagai suatu standar umum keberhasilan semua bangsa dan negara untuk mencapai kemajuan dalam menghargai hak-hak asasi manusia. </font></p>
<p style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;" class="MsoNormal"><font face="Times New Roman">DUHAM mengatur hak partisipasi politik yang tercantum di dalam Pasal 23 dan 24 yaitu:</font></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;" class="MsoNormal"><font face="Times New Roman">Pasal 23 dinyatakan bahwa:<span>  </span></font></p>
<p style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 18pt;" class="MsoNormal"><font face="Times New Roman"><span>1.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span>Setiap orang berhak untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya.</font></p>
<p style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 18pt;" class="MsoNormal"><font face="Times New Roman"><span>2.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span>Setiap orang berhak untuk mempunyai, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa.</font></p>
<p style="margin:0;" class="MsoNormal"><font face="Times New Roman">Pasal 24 dinyatakan bahwa:</font></p>
<p style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 18pt;" class="MsoNormal"><font face="Times New Roman"><span>1.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span>Setiap orang berhak untuk berkumpul, berpendapat, dan berserikat, untuk maksud-maksud damai.</font></p>
<p style="text-indent:-18pt;text-align:justify;margin:0 0 0 18pt;" class="MsoNormal"><font face="Times New Roman"><span>2.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span>Setiap warga negara atau kelompok masyarakat berhak mendirikan partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi lainnya untuk berperan serta dalam jalannya pemerintahan dan penyelenggaraan negara sejalan dengan tuntutan perlindungan, penegakkan dan pemajuan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</font></p>
<p style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;" class="MsoNormal"><font face="Times New Roman">Hak-hak partisipasi politik dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 terdapat dalam Pasal 43 yang menyatakan “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan hak persamaan melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Kemudian Pasal 46 menjamin keterwakilan perempuan dalam pemilihan badan legislatif, dan sistem pengangkatan di bidang eksekutif, yudikatif, legislatif, kepartaian, melaksanakan peranannya di bidang-bidang tersebut dan pemilihan umum menuju keadilan dan kesetaraan jender. Kedua Pasal tersebut sangatlah jelas menjamin perempuan berpartisipasi politik sesuai dengan Pasal 7 A dan B CEDAW bahwa setiap orang berhak untuk dipilih dan memilih dan menjamin keterwakilan perempuan di lembaga politik formal, yaitu badan eksekutif, yudikatif, dan legislatif atas dasar kesetaraan jender.</font></p>
<p><font face="Times New Roman"> </font><font face="Times New Roman"><strong><span>c.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">       </span></span></strong><strong>Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik</strong></font></p>
<p style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;" class="MsoNormal"><font face="Times New Roman">Permasalahan keterwakilan perempuan dalam memegang jabatan-jabatan tinggi mendapat perhatian yang baik dari pemerintah dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik yang mengatur bahwa kepengurusan partai politik dipilih berdasarkan kesetaraan dan keadilan jender. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 13 ayat 1 yaitu: “Kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui forum musyawarah partai politik sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan jender”. </font></p>
<p><font face="Times New Roman">Pasal 13 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 ini merupakan pegangan bagi setiap partai politik untuk menunjuk calon-calon yang akan duduk di kursi pemerintahan, karena negara Indonesia memakai sistem perwakilan berimbang (proporsional) <span>bahwa jumlah kursi yang diperoleh satu partai sesuai dengan jumlah suara yang diperoleh, sehingga perempuan dapat dijadikan calon legislatif maupun eksekutif, namun kepengurusan partai politik tersebut sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai itu sendiri dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan jender. </span></font><span><font face="Times New Roman">Pasal tersebut dapat menjadi bias dan tidak ada ketegasan karena ada kata “memperhatikan” bukan “mewajibkan” sehingga masih ada partai politik yang lebih mendahulukan laki-laki daripada perempuan dalam kepengurusan partainya dan untuk mencalonkan wakil-wakilnya di semua tingkat pemerintahan. Partai seharusnya menjadi sarana untuk dapat meningkatkan pera perempuan dalam dunia politik melalui kepengurusan di partai politiknya.</font></span><span><font face="Times New Roman"> </font></span><font face="Times New Roman"><strong><span><span>d.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span></strong><strong><span>Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah</span></strong></font><span><font face="Times New Roman">Pada Februari 2003, Indonesia kembali mengadopsi kebijakan kuota yang bersifat sukarela dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah yang berkaitan dengan Pemilihan umum sebagai upaya untuk meningkatkan partisipasi politik perempuan dicantumkan dalam Pasal 65 dinyatakan bahwa “Setiap Partai Politik dapat mengajukan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan<strong> </strong>DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30%”.</font></span><span><font face="Times New Roman">Keterwakilan perempuan dalam lembaga-lembaga pengambil kebijakan, baik publik maupun negara sesuai Pasal 65 Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 ini<span>  </span>seharusnya tidak hanya dalam taraf<span>  </span>“diperhatikan” saja tetapi sudah dalam taraf “diwajibkan”, yang artinya setiap partai politik itu wajib memberikan 30 % hak perempuan yang sudah ditentukan. </font></span><span><font face="Times New Roman">Menurut <em>Centre for Electoral Reform</em> (CETRO) dikatakan bahwa “Partai politik belum optimal meningkatkan keterwakilan perempuannya, proses ini tidak berjalan alami karena partai politik tidak sungguh-sungguh meningkatkan keterwakilan perempuan.</font></span><a name="_ftnref12" href="http://natamihardja.wordpress.com/wp-admin/#_ftn12" title="_ftnref12"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">[12]</span></span></span></span></a><span><font face="Times New Roman"> Sehingga dapat dikatakan bahwa Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 dapat terlaksana jika tidak terlepas dari adanya komitmen partai politik sebagai penyedia calon legislatif perempuan. Hal tersebut mustahil terlaksana bila partai politik tidak mempunyai komitmen dan kesungguhan menominasikan calon legislatif perempuan. Karena dalam realisasinya jumlah perempuan yang ada dala lembaga/institusi-institusi pengambil kebijakan masih sangat minim, sehingga kebijakan yang ada kurang peka terhadap permasalahan perempuan.</font></span><span><font face="Times New Roman"> </font></span><font face="Times New Roman"><strong><span><span>B.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">     </span></span></span></strong><strong><span>Implementasi Pasal 7 A dan B CEDAW Sesuai Hukum Nasional Indonesia</span></strong></font><strong><span><font face="Times New Roman"> </font></span></strong><strong><span><font face="Times New Roman">1.<span>   </span>Implementasi Pasal 7 A CEDAW di Indonesia</font></span></strong><span><font face="Times New Roman">Pasal 7 huruf A<span>  </span>dinyatakan bahwa “Negara Indonesia menjamin bagi perempuan, atas dasar persamaan dengan laki-laki, hak untuk memilih dalam semua pemilihan dan referendum publik, dan untuk dipilih pada semua badan-badan yang secara umum dipilih”.</font></span><font face="Times New Roman"><span style="color:black;">Pelaksanaan Pasal 7 huruf A CEDAW </span><span>dalam hal perempuan memilih dalam semua pemilihan dan referendum publik, dan untuk dipilih pada semua badan-badan yang secara umum dipilih. Hak partisipasi politik salah satunya dalam Pasal 7 huruf A adalah hak memilih dalam pemilihan umum, perempuan menjadi tidak bebas dan jujur karena perkawinan. Mereka tidak dapat mengambil keputusan karena keputusan ada di tangan suami (laki-laki), bahkan untuk memilih dalam pemilihan umum berdasarkan apa yang dipilih oleh suaminya.</span></font><a name="_ftnref13" href="http://natamihardja.wordpress.com/wp-admin/#_ftn13" title="_ftnref13"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">[13]</span></span></span></span></a><span><font face="Times New Roman"> Budaya patriarki yaitu ideologi kelelakian cenderung menguntungkan bagi kebanyakan laki-laki, karena dalam budaya ini laki-laki mempunyai peran yang utama dibandingkan dengan perempuan.</font></span><a name="_ftnref14" href="http://natamihardja.wordpress.com/wp-admin/#_ftn14" title="_ftnref14"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:12pt;font-family:'Times New Roman';">[14]</span></span></span></span></a><span><font face="Times New Roman"> Budaya inilah yang menjadikan perempuan tidak pantas atau tidak cocok untuk berpartisipasi dalam bidang politik karena keikutsertaan partisipasi perempuan tersebut dianggap sebagai hal yang buruk atau kotor. Hal tersebut mempengaruhi partisipasi politik perempuan dan timbul keengganan dari perempuan itu sendiri untuk berkecimpung maupun aktif di dunia politik.</font></span><span><font face="Times New Roman">Hak partisipasi politik selanjutnya dalam Pasal 7 huruf A CEDAW yaitu untuk dipilih pada semua badan-badan yang secara umum dipilih yang dilakukan melalui pemilihan umum langsung untuk mewakili lembaga legislatif. Lembaga legislatif adalah lembaga yang secara umum dipilih seperti<span>  </span>anggota DPR, DPD, dan DPRD.<span>  </span>Perempuan dipilih melalui sistem kuota yang disusun dalam proses rekruitmen calon yang akan duduk di lembaga-lembaga tersebut dengan benar-benar menyeleksi sosok/tokoh yang mempunyai kuantitas dan kualitas yang baik sehingga perempuan yang dimunculkan tersebut tidak hanya menjadi pelengkap saja melainkan memang layak mewakili rakyatnya di lembaga pemerintahan karena kemampuannya.</font></span><span><font face="Times New Roman">Pelaksanaan hak perempuan untuk dipilih sesuai Pasal 7 CEDAW di Indonesia dapat dibuktikan dengan berapa jumlah calon legislatif (caleg) perempuan dalam partai yang mengikuti Pemilihan Umum. Diambil contoh calon legislatif perempuan di Provinsi Lampung yang mengikuti Pemilihan Umum pada tahun 2004. Jumlah perempuan yang mewakili partai dalam pemilu tahun 2004 belum mencapai angka yang diharapkan, bahkan belum mencapai kuota sebanyak 30 % keterwakilan perempuan. Rata-rata perempuan yang menjadi calon legislatif provinsi tersebut terdapat pada nomor urut ketiga atau keempat, hanya beberapa partai saja yang mengusung nama perempuan sehingga banyak yang tidak mendapat suara.</font></span><span><font face="Times New Roman"> </font></span><span style="color:black;"><font face="Times New Roman">Saat ini, keterwakilan perempuan dalam lembaga legislatif dapat dilihat dari representasi perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dari tahun 1950 – 2004 dimana perempuan hanya memperoleh 9,0 % dari jumlah total wakil-wakil di DPR-RI. Ini adalah angka terendah jumlah wakil perempuan sejak Pemilihan Umum tahun 1987.</font></span><span><font face="Times New Roman">Implementasi Pasal 7 A CEDAW di Indonesia mengenai hak perempuan untuk memilih dan dipilih dalam badan-badan secara umum dipilih berdasarkan data yang telah dikemukakan di atas belum optimal karena belum mencapai kuota 30 % dan partai politik sendiri tidak benar-benar memperhatikan kesetaraan jender untuk mengusung nama perempuan dalam calon legislatif sesuai hukum nasional Indonesia. </font></span><span><font face="Times New Roman"> </font></span><strong><span><font face="Times New Roman">2.<span>   </span>Implementasi Pasal 7 B CEDAW di Indonesia</font></span></strong><span><font face="Times New Roman"><span>            </span>Pasal 7 huruf B yaitu dinyatakan bahwa “Negara Indonesia menjamin bagi perempuan, atas dasar persamaan dengan laki-laki, hak untuk berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah dan pelaksanaannya, serta memegang jabatan publik dan melaksanakan segala fungsi publik di semua tingkat pemerintahan”.</font></span><span><font face="Times New Roman">Pelaksanaan Pasal 7 huruf B CEDAW dalam hal berpartisipasi politik terhadap proses kebijakan, pengambil kebijakan dan pelaksanaannya. Terkait dengan hal tersebut adalah lembaga eksekutif. Lembaga eksekutif yang dimaksud terdiri dari Presiden dan Wakil Presiden serta Menteri-menteri dalam merumuskan kebijkan seperti Instruksi Presiden, Keputusan Presiden, Keputusan Menteri, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Daerah dengan jalan menentukan kebijaksanaan umum (<em>public policy</em>). Kemudian dalam memegang jabatan publik dan melaksanakan fungsi di semua tingkat pemerintahan baik pemerintah pusat yaitu Presiden dan wakilnya beserta Menteri-menteri dan pemerintah daerah yaitu Gubernur di tingkat Provinsi, Walikota maupun Bupati di tingkat Kabupaten/Kotamadya.</font></span><span><font face="Times New Roman">Pada tahun 2001, negara Indonesia pernah merasakan mempunyai seorang Presiden perempuan yaitu Megawati Soekarno Putri dalam Kabinet Gotong-royong. Kabinet Gotong-royong yang dilantik tahun 2001 dan berakhir tahun 2004. Namun, keterwakilan perempuan hanya 2 orang dari total keseluruhan 33 anggota Menteri sesuai dengan tabel berikut ini:</font></span><span><font face="Times New Roman">Adapun keterwakilan perempuan dalam lembaga eksekutif pada tahun 2004 dalam Kabinet Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Yusuf Kalla<span style="color:black;"> hanya 11,11 % dari keseluruhan 36 anggota.</span></font></span><span style="color:black;"><font face="Times New Roman">Data berikut ini menunjukkan keterwakilan perempuan di tingkat provinsi di mana partisipasi politik perempuan di bidang politik dan pengambilan keputusan memang masih sangat rendah</font></span><span style="color:black;"><font face="Times New Roman"> </font></span><strong><span style="color:black;"><font face="Times New Roman">Perempuan yang Terpilih sebagai Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota hasil Pilkada 2005</font></span></strong></p>
<table border="1" cellPadding="0" cellSpacing="0" style="border-collapse:collapse;border:medium none;" class="MsoTableGrid">
<tr>
<td width="80" vAlign="top" style="width:59.85pt;background-color:transparent;border:windowtext 1pt solid;padding:0 5.4pt;"><span style="font-size:11pt;color:black;"><font face="Times New Roman">Provinsi </font></span></td>
<td width="118" vAlign="top" style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:windowtext 1pt solid;border-left:#d4d0c8;width:88.4pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;"><span style="font-size:11pt;color:black;"><font face="Times New Roman">Kabupaten/Kota</font></span></td>
<td width="70" vAlign="top" style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:windowtext 1pt solid;border-left:#d4d0c8;width:52.35pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;"><span style="font-size:11pt;color:black;"><font face="Times New Roman">Tanggal</font></span></td>
<td width="196" vAlign="top" style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:windowtext 1pt solid;border-left:#d4d0c8;width:146.8pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;"><span style="font-size:11pt;color:black;"><font face="Times New Roman">Terpilih</font></span></td>
<td width="84" vAlign="top" style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:windowtext 1pt solid;border-left:#d4d0c8;width:63pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;"><span style="font-size:11pt;color:black;"><font face="Times New Roman">Dukungan Partai</font></span></td>
</tr>
<tr>
<td width="80" vAlign="top" style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#d4d0c8;border-left:windowtext 1pt solid;width:59.85pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;"><span style="font-size:11pt;color:black;"><font face="Times New Roman">JATENG</font></span></td>
<td width="118" vAlign="top" style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#d4d0c8;border-left:#d4d0c8;width:88.4pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;"><span style="font-size:11pt;color:black;"><font face="Times New Roman">Kebumen </font></span></td>
<td width="70" vAlign="top" style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#d4d0c8;border-left:#d4d0c8;width:52.35pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;"><span style="font-size:11pt;color:black;"><font face="Times New Roman">05 Juni</font></span></td>
<td width="196" vAlign="top" style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#d4d0c8;border-left:#d4d0c8;width:146.8pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;"><span style="font-size:11pt;color:black;"><font face="Times New Roman">Rustriningsih dan M.Nasrudin Al Mansyur </font></span></td>
<td width="84" vAlign="top" style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#d4d0c8;border-left:#d4d0c8;width:63pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;"><span style="font-size:11pt;color:black;"><font face="Times New Roman">PDI-P</font></span></td>
</tr>
<tr>
<td width="80" vAlign="top" style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#d4d0c8;border-left:windowtext 1pt solid;width:59.85pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;"><span style="font-size:11pt;color:black;"><font face="Times New Roman">DIY</font></span></td>
<td width="118" vAlign="top" style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#d4d0c8;border-left:#d4d0c8;width:88.4pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;"><span style="font-size:11pt;color:black;"><font face="Times New Roman">Gunung Kidul</font></span></td>
<td width="70" vAlign="top" style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#d4d0c8;border-left:#d4d0c8;width:52.35pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;"><span style="font-size:11pt;color:black;"><font face="Times New Roman">26 Juni</font></span></td>
<td width="196" vAlign="top" style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#d4d0c8;border-left:#d4d0c8;width:146.8pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;"><span style="font-size:11pt;color:black;"><font face="Times New Roman">Soeharto dan Ny Badingah</font></span></td>
<td width="84" vAlign="top" style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#d4d0c8;border-left:#d4d0c8;width:63pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;"><span style="font-size:11pt;color:black;"><font face="Times New Roman">PAN</font></span></td>
</tr>
<tr>
<td width="80" vAlign="top" style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#d4d0c8;border-left:windowtext 1pt solid;width:59.85pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;"><span style="font-size:11pt;color:black;"><font face="Times New Roman">JATIM</font></span></td>
<td width="118" vAlign="top" style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#d4d0c8;border-left:#d4d0c8;width:88.4pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;"><span style="font-size:11pt;color:black;"><font face="Times New Roman">Banyuwangi</font></span></td>
<td width="70" vAlign="top" style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#d4d0c8;border-left:#d4d0c8;width:52.35pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;"><span style="font-size:11pt;color:black;"><font face="Times New Roman">20 Juni</font></span></td>
<td width="196" vAlign="top" style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#d4d0c8;border-left:#d4d0c8;width:146.8pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;"><span style="font-size:11pt;color:black;"><font face="Times New Roman">Ratna Ani Lestari dan Yusuf Nuris</font></span></td>
<td width="84" vAlign="top" style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#d4d0c8;border-left:#d4d0c8;width:63pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;"><span style="font-size:11pt;color:black;"><font face="Times New Roman">Koalisi 18 partai kecil</font></span></td>
</tr>
<tr>
<td width="80" vAlign="top" style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#d4d0c8;border-left:windowtext 1pt solid;width:59.85pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;"><span style="font-size:11pt;color:black;"><font face="Times New Roman">SULUT</font></span></td>
<td width="118" vAlign="top" style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#d4d0c8;border-left:#d4d0c8;width:88.4pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;"><span style="font-size:11pt;color:black;"><font face="Times New Roman">Minahasa Utara</font></span></td>
<td width="70" vAlign="top" style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#d4d0c8;border-left:#d4d0c8;width:52.35pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;"><span style="font-size:11pt;color:black;"><font face="Times New Roman">20 Juni</font></span></td>
<td width="196" vAlign="top" style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#d4d0c8;border-left:#d4d0c8;width:146.8pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;"><span style="font-size:11pt;color:black;"><font face="Times New Roman">Vonny Panambungan dan Sonya Singai</font></span></td>
<td width="84" vAlign="top" style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#d4d0c8;border-left:#d4d0c8;width:63pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;"><span style="font-size:11pt;color:black;"><font face="Times New Roman">PD dan PKPI</font></span></td>
</tr>
<tr>
<td width="80" vAlign="top" style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#d4d0c8;border-left:windowtext 1pt solid;width:59.85pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;"><span style="font-size:11pt;color:black;"><font face="Times New Roman">SULUT</font></span></td>
<td width="118" vAlign="top" style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#d4d0c8;border-left:#d4d0c8;width:88.4pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;"><span style="font-size:11pt;color:black;"><font face="Times New Roman">Tomohon</font></span></td>
<td width="70" vAlign="top" style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#d4d0c8;border-left:#d4d0c8;width:52.35pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;"><span style="font-size:11pt;color:black;"><font face="Times New Roman">20 Juni</font></span></td>
<td width="196" vAlign="top" style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#d4d0c8;border-left:#d4d0c8;width:146.8pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;"><span style="font-size:11pt;color:black;"><font face="Times New Roman">Jeferson Rumajan </font></span><span style="font-size:11pt;color:black;"><font face="Times New Roman">dan Lineke W </font></span></td>
<td width="84" vAlign="top" style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#d4d0c8;border-left:#d4d0c8;width:63pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;"><span style="font-size:11pt;color:black;"><font face="Times New Roman">PNBK, PKPB, PPD dll</font></span></td>
</tr>
<tr>
<td width="80" vAlign="top" style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#d4d0c8;border-left:windowtext 1pt solid;width:59.85pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;"><span style="font-size:11pt;color:black;"><font face="Times New Roman">MALUKU</font></span></td>
<td width="118" vAlign="top" style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#d4d0c8;border-left:#d4d0c8;width:88.4pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;"><span style="font-size:11pt;color:black;"><font face="Times New Roman">Seram Timur</font></span></td>
<td width="70" vAlign="top" style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#d4d0c8;border-left:#d4d0c8;width:52.35pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;"><span style="font-size:11pt;color:black;"><font face="Times New Roman">23 Juni</font></span></td>
<td width="196" vAlign="top" style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#d4d0c8;border-left:#d4d0c8;width:146.8pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;"><span style="font-size:11pt;color:black;"><font face="Times New Roman">Abdullah Vanath dan Siti Umira</font></span></td>
<td width="84" vAlign="top" style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#d4d0c8;border-left:#d4d0c8;width:63pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;"><span style="font-size:11pt;color:black;"><font face="Times New Roman">PKPB, PKS, PKPI</font></span></td>
</tr>
<tr>
<td colSpan="5" width="547" vAlign="top" style="border-right:windowtext 1pt solid;border-top:#d4d0c8;border-left:windowtext 1pt solid;width:410.4pt;border-bottom:windowtext 1pt solid;background-color:transparent;padding:0 5.4pt;"><span style="font-size:11pt;color:black;"><font face="Times New Roman"> </font></span><span style="font-size:11pt;color:black;"><font face="Times New Roman">Sumber: CETRO, 2005</font></span></td>
</tr>
</table>
<p><span style="color:black;"><font face="Times New Roman"> </font></span><font face="Times New Roman"><span style="color:black;">Berdasarkan data-data yang telah diuraikan di atas, Pelaksanaan Pasal 7 B CEDAW belum dapat dikatakan maksimal di Indonesia karena masih ada ketimpangan atau diskriminasi terhadap perempuan untuk</span> berpartisipasi dalam perumusan kebijakan pemerintah dan pelaksanaannya, serta memegang jabatan publik dan melaksanakan segala fungsi publik di semua tingkat pemerintahan<span style="color:black;">.</span></font></p>
<p style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;" class="MsoNormal"><font face="Times New Roman"><span style="color:black;">Hukum nasional yang mendukung CEDAW belum dilaksanakan karena partai politik</span> tidak benar-benar memperhatikan kesetaraan jender untuk mengusung nama perempuan dalam calon legislatif sebagaimana Pasal 13 ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002. </font></p>
<p style="text-indent:36pt;text-align:justify;margin:0;" class="MsoNormal"><font face="Times New Roman">Kemudian <span style="color:black;">pemenuhan kuota 30% sebagaimana tercantum dalam Pasal 65 </span>Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah dicantumkan dalam belum maksimal atau belum diwajibkan oleh semua pihak terkait antara partai politik dan lembaga pemerintahan di Indonesia. </font></p>
<p><strong><span><font face="Times New Roman"> </font></span></strong><font face="Times New Roman"><strong><span><span>F.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span></strong><strong><span>Kesimpulan</span></strong></font><font face="Times New Roman"><span style="color:black;"><span>1.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span style="color:black;">Implementasi Pasal 7 CEDAW di Indonesia terdapat dalam beberapa ketentuan secara nasional seperti </span><span>Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia,<span>  </span>Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 Tentang Partai Politik, dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun.<span style="color:black;"></span></span></font><font face="Times New Roman"><span style="color:black;"><span>2.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span>Jauh sebelum CEDAW diberlakukan, negara Indonesia telah mendengungkan persamaan partisipasi politik melalui UUD 1945.<span style="color:black;"> </span>Namun ketentuan-ketentuan tersebut belum terlaksana secara maksimal dibuktikan dari partisipasi politik perempuan hanya sedikit dibanding laki-laki di kursi pemerintahan. <span style="color:black;"></span></span></font><font face="Times New Roman"><span style="color:black;"><span>3.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span><span style="color:black;">Pelaksanaan hak partisipasi politik perempuan sesuai Pasal 7 A dan B CEDAW belum dapat dikatakan maksimal di Indonesia karena sistem kuota 30 % belum menjadi </span><span>“keharusan atau kewajiban” dalam pencalonan hak perempuan untuk berperan di lembaga-lembaga pemerintah sebagaimana tercantum dalam Pasal 65 UU Pemilu. Selain itu juga, <span style="color:black;">partai politik</span> tidak benar-benar “memperhatikan” kesetaraan jender untuk mengusung nama perempuan dalam daftar calon legislatif sesuai dengan Pasal 1 UU Parpol.<span style="color:black;"></span></span></font><strong><span><font face="Times New Roman"> </font></span></strong><font face="Times New Roman"><strong><span><span>4.<span style="font:7pt 'Times New Roman';">      </span></span></span></strong><strong><span>Daftar Pustaka</span></strong></font><span><font face="Times New Roman">Achmad, Syamsiah. 2006. Committee Member CEDAW, dalam Lokakarya <em>Women’s Human Rights and CEDAW</em> (Makalah) jam 09:10-09.30.</font></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman"> </font></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">Budiardjo, Miriam. 2003. <em>Dasar-Dasar Ilmu Politik</em>. Penerbit PT Gramedia Pustaka Utama. Jakarta.</font></span><span><font face="Times New Roman"> </font></span><span><font face="Times New Roman">Fakih, Mansour, 1996. <em>Analisis Gender dan Transformasi Sosial</em>. Pustaka Pelajar.</font></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman"> </font></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">Hamzah, Andi, 1986. <em>Kamus Hukum</em>. Ghalia Indonesia. Jakarta.</font></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman"> </font></span><span><font face="Times New Roman">Kusnardi, Moh., dan Hermaili Ibrahim. 1983. <em>Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia</em>. Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Indonesia CV. Sinar Blanti. Jakarta. </font></span><span><font face="Times New Roman"> </font></span><span><font face="Times New Roman">Komnas HAM, 2003. <em>Lembar Fakta HAM Edisi 2</em>, Komnas HAM. Jakarta. </font></span><span><font face="Times New Roman"> </font></span><span><font face="Times New Roman">Mahfud, Moh. 2001. <em>Dasar dan Stuktur Ketatanegaraan Indonesia Edisi Revisi</em>. Rineka Cipta. Jakarta.</font></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman"> </font></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">Nasution, S., 1988. <em>Metode Penelitian Naturalistik Kualitatif</em>. Tarsito. Jakarta.</font></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman"> </font></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">Panjaitan, Hinca dan L. Hadi Pranoto, 2003.<em> Cara Mudah Memahami Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Secara Langsung</em>. Warta Global Indonesia. Jakarta.</font></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman"> </font></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">Prinst, Darwan. 2001. <em>Sosialisasi dan Diseminasi Penegakan Hak Asasi Manusia</em>. Penerbit PT. Citra Aditya Bakti. Bandung.</font></span><span><font face="Times New Roman"> </font></span><span style="font-size:12pt;"><font face="Times New Roman">Yayasan Jurnal Perempuan, 2006. <em>Sejauh Mana Komitmen Negara</em> ? (Jurnal Perempuan)<em>, </em>Nomor 45, Mei. Yayasan Jurnal Perempuan. Jakarta.</font></span><span><font face="Times New Roman"> </font></span><span><font face="Times New Roman">YLBHI. 2006.<em> Panduan Bantuan Hukum di Indonesia</em>. YLBHI dan AusAID. Jakarta.</font></span><span><font face="Times New Roman"> </font></span><span><font face="Times New Roman">Zen, A. Patra M. 2004. Ideologi dan Hak Asasi Manusia: Ideologi HAM (isme) atau HAM (isme) Sebagai Ideologi Politik? (Jurnal). <em>Jurnal Diponogero,</em> Nomor 74, Oktober. YLBHI. Jakarta.</font></span><span><font face="Times New Roman"> </font></span><font face="Times New Roman"><em><span>Convention on Political Rights of Women</span></em><span> (Konvensi Tentang Hak-hak Politik Perempuan) Tahun 1952.</span></font><em><span><font face="Times New Roman"> </font></span></em><font face="Times New Roman"><em><span>Convention On The Elimination Of All Forms Of Discrimination Against Women </span></em><span>(Konvensi Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan) Tahun 1979.<strong></strong></span></font><span><font face="Times New Roman"> </font></span><font face="Times New Roman"><em><span>Optional Protocol of The Women Convention</span></em><span> (OP-CEDAW) Tahun 1999.</span></font><span><font face="Times New Roman"> </font></span><span><font face="Times New Roman">Undang-undang Dasar Tahun 1945.</font></span><span><font face="Times New Roman"> </font></span><span><font face="Times New Roman">Undang-undang Nomor 68 Tahun 1956 tentang Hak-Hak Politik Perempuan.</font></span><span><font face="Times New Roman"> </font></span><span><font face="Times New Roman">Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.</font></span><span><font face="Times New Roman"> </font></span><span><font face="Times New Roman">Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.</font></span><span><font face="Times New Roman"> </font></span><span><font face="Times New Roman">Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.</font></span><span><font face="Times New Roman"> </font></span><span><font face="Times New Roman">Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.</font></span><span><font face="Times New Roman"> </font></span><span><font face="Times New Roman">Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.</font></span><span><font face="Times New Roman"> </font></span><span><font face="Times New Roman">Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.</font></span><span><font face="Times New Roman"> </font></span><span><font face="Times New Roman">Undang-undang Nomor 32 Tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah</font></span><br /><font face="Times New Roman"><br />
<hr SIZE="1" width="33%" align="left" /></font></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;" class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn1" href="http://natamihardja.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref1" title="_ftn1"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:'Times New Roman';">[1]</span></span></span></span></a><font size="2" face="Times New Roman"> Darwan Prinst, <em>Sosialisasi dan Diseminasi Penegakan Hak Asasi Manusia</em> (Bandung: Penerbit PT. Citra Aditya Bakti, 2001), hal. 2-10.</font></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;" class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn2" href="http://natamihardja.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref2" title="_ftn2"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:'Times New Roman';">[2]</span></span></span></span></a><font size="2" face="Times New Roman"> Warta Perempuan dalam <em>Kalyanamedia</em>, Edisi 3 Nomor 3, <span> </span>Mei (Jakarta: Kalyanamitra, 2006. hal. 27.</font></p>
<p style="margin:0;" class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn3" href="http://natamihardja.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref3" title="_ftn3"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:'Times New Roman';">[3]</span></span></span></span></a><span><font size="2"><font face="Times New Roman"> <span><a href="http://www.google.com/">www.google.com</a>, <em>Pentingkah Perempuan Duduk di Lembaga Politik </em><span> </span>(artikel),<span>  </span>2006.</span></font></font></span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;" class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn4" href="http://natamihardja.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref4" title="_ftn4"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:'Times New Roman';">[4]</span></span></span></span></a><font size="2" face="Times New Roman"> Syamsiah Achmad, Committee Member CEDAW, dalam Lokakarya <em>Women’s Human Rights and CEDAW</em>, 2006.</font></p>
<p style="margin:0;" class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn5" href="http://natamihardja.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref5" title="_ftn5"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:'Times New Roman';">[5]</span></span></span></span></a><font size="2" face="Times New Roman"> Komnas HAM, <em>Lembar Fakta HAM Edisi 2</em> (Jakarta: Komnas HAM, 2003), hal. 344. </font></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;" class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn6" href="http://natamihardja.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref6" title="_ftn6"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:'Times New Roman';">[6]</span></span></span></span></a><font size="2" face="Times New Roman"> Ani Soetjipto, “Pemenuhan Hak-hak Politik Perempuan Sejauh Manakah?”,<em> Jurnal Perempuan</em>, Nomor 45, Januari (Jakarta: Yayasan Jurnal Perempuan, 2006), hal. 102.</font></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;" class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn7" href="http://natamihardja.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref7" title="_ftn7"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:'Times New Roman';">[7]</span></span></span></span></a><span><font size="2" face="Times New Roman"> Ari Darmastuti dan Ikram, “Gender: Konsep dan Implikasinya”, <em>Seri Monografi LP Unila No.6</em>, Juni, 1997</font></span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;" class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn8" href="http://natamihardja.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref8" title="_ftn8"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:'Times New Roman';">[8]</span></span></span></span></a><span><font size="2" face="Times New Roman"> Arifin Rahman, <em>Sistem Politik Indonesia</em> (Surabaya: Penerbit SIC, 2002), hal.128.</font></span></p>
<p style="margin:0;" class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn9" href="http://natamihardja.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref9" title="_ftn9"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:'Times New Roman';">[9]</span></span></span></span></a><span><font size="2" face="Times New Roman"> Miriam Budiarjo, <em>Dasar-Dasar Ilmu Politik</em>, <em>Op.cit.</em>, hal.162.</font></span></p>
<p style="margin:0;" class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn10" href="http://natamihardja.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref10" title="_ftn10"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:'Times New Roman';">[10]</span></span></span></span></a><span><font size="2" face="Times New Roman"> S. Nasution, <em>Metode Penilitian Naturalistik Kualitatif</em> (Bandung: Tarsito, 1988), hal. 5.</font></span></p>
<p style="margin:0;" class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn11" href="http://natamihardja.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref11" title="_ftn11"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:'Times New Roman';">[11]</span></span></span></span></a><span><font size="2" face="Times New Roman"> Andi Hamzah, <em>Kamus Hukum</em> (Jakarta: Ghalia Indonesia, 1986), hal.500. </font></span></p>
<p style="text-align:justify;margin:0;" class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn12" href="http://natamihardja.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref12" title="_ftn12"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:'Times New Roman';">[12]</span></span></span></span></a><span><font size="2"><font face="Times New Roman"> CETRO, “Antara Janji dan Fakta: Partai Politik Belum Optimal Meningkatkan Keterwakilan Perempuan” Jakarta: 6 Januari 2004.<span>    </span></font></font></span></p>
<p style="margin:0;" class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn13" href="http://natamihardja.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref13" title="_ftn13"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:'Times New Roman';">[13]</span></span></span></span></a><span><font size="2" face="Times New Roman"> Warta Perempuan dalam <em>Kalyanamedia</em>, <em>Op.cit.</em>, hal. 31.</font></span></p>
<p style="margin:0;" class="MsoFootnoteText"><a name="_ftn14" href="http://natamihardja.wordpress.com/wp-admin/#_ftnref14" title="_ftn14"><span class="MsoFootnoteReference"><span><span class="MsoFootnoteReference"><span style="font-size:10pt;font-family:'Times New Roman';">[14]</span></span></span></span></a><font size="2"><font face="Times New Roman"><span>  </span>Mansour Fakih, <em>Analisis Gender dan Transformasi Sosial</em>, <em>Op.cit.</em>, hal. 151.</font></font></p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/natamihardja.wordpress.com/3/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/natamihardja.wordpress.com/3/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/natamihardja.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/natamihardja.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/natamihardja.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/natamihardja.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/natamihardja.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/natamihardja.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/natamihardja.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/natamihardja.wordpress.com/3/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/natamihardja.wordpress.com/3/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/natamihardja.wordpress.com/3/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=natamihardja.wordpress.com&blog=1836247&post=3&subd=natamihardja&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://natamihardja.wordpress.com/2007/10/03/penerapan-pasal-7-%e2%80%9cconvention-on-the-elimination-of-all-forms-of-discrimination-against-women-1979%e2%80%9d-di-indonesia/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/925fcf37d62ceae00089a0b1c1d45ab9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">rudi</media:title>
		</media:content>
	</item>
		<item>
		<title>PENGHINAAN CHAVEZ TERHADAP BUSH</title>
		<link>http://natamihardja.wordpress.com/2007/10/03/hello-world/</link>
		<comments>http://natamihardja.wordpress.com/2007/10/03/hello-world/#comments</comments>
		<pubDate>Wed, 03 Oct 2007 07:51:26 +0000</pubDate>
		<dc:creator>Rudi Natamihardja</dc:creator>
				<category><![CDATA[Uncategorized]]></category>

		<guid isPermaLink="false"></guid>
		<description><![CDATA[PENGHINAAN CHAVEZ TERHADAP BUSH
DARI SUDUT PANDANG
HUKUM INTERNASIONAL
Sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), United Nation, yang diadakan di New York, Amerika Serikat (AS), Rabu, 20 September 2006, dikejutkan oleh pidato yang disampaikan oleh Presiden Venezuela, Hugo Chavez. Sidang yang dihadiri oleh ratusan utusan dari berbagai negara tersebut merupakan sidang tahunan PBB. Kutipan pidato Hugo Chavez berdasarkan sumber dari [...]<img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=natamihardja.wordpress.com&blog=1836247&post=1&subd=natamihardja&ref=&feed=1" />]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<div class='snap_preview'><br /><p align="center"><strong>PENGHINAAN CHAVEZ TERHADAP BUSH</strong></p>
<p align="center"><strong>DARI SUDUT PANDANG</strong></p>
<p align="center"><strong>HUKUM INTERNASIONAL</strong></p>
<p>Sidang Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), <em>United Nation</em>, yang diadakan di New York, Amerika Serikat (AS), Rabu, 20 September 2006, dikejutkan oleh pidato yang disampaikan oleh Presiden Venezuela, Hugo Chavez. Sidang yang dihadiri oleh ratusan utusan dari berbagai negara tersebut merupakan sidang tahunan PBB. Kutipan pidato Hugo Chavez berdasarkan sumber dari CNN adalah sebagai berikut:</p>
<p><em>The devil is right at home. The devil, the devil himself, is right in the house. &#8220;And the devil came here yesterday. Yesterday the devil came here. Right here.&#8221; [crosses himself] &#8220;And it smells of sulfur still today.</em></p>
<p><em>Yesterday, ladies and gentlemen, from this rostrum, the president of the United States, the gentleman to whom I refer as the devil, came here, talking as if he owned the world. Truly. As the owner of the world.</em></p>
<p><em>I think we could call a psychiatrist to analyze yesterday&#8217;s statement made by the president of the United States. As the spokesman of imperialism, he came to share his nostrums, to try to preserve the current pattern of domination, exploitation and pillage of the peoples of the world.</em></p>
<p>Terjemahan bebas dari pidato tersebut adalah sebagai berikut:</p>
<p>Sekarang setan berada dirumah. Setan, setan itu sendiri, tepat berada dirumah. &#8220;Dan kemarin setan telah datang ke sini. Kemarin setan datang ke sini. Tepat di sini.&#8221; [kemudian membuat salib dengan tangannya seraya berdoa] &#8220;Dan masih tercium bau belerang hari ini&#8221;.</p>
<p>Kemarin, hadirin sekalian, dari mimbar ini, Presiden AS, orang yang saya tujukan sebagai setan, telah datang ke sini, berbicara seolah-olah dunia adalah miliknya. Sungguh, seperti pemilik dunia.</p>
<p>Saya pikir kita dapat memanggil psykiater untuk menganalisa pernyataan yang dibuat oleh Presiden AS. Seperti juru bicara kekaisaran, ia datang untuk berbagi obat ajaibnya, untuk mencoba memelihara pola teladan dominasinya, penghisapan dan perampasan masyarakat dunia.</p>
<p>Pidato tersebut merujuk pada pidato Bush sehari sebelumnya di podium yang sama. Pidato yang cukup mencengangkan sekaligus mendapat sambutan hangat dari perserta sidang.</p>
<p>Pidato yang disampaikan oleh Presiden Venezuela tersebut merupakan ungkapan kekesalannya terhadap apa yang telah dilakukan oleh Presiden AS kepada Venezuela dan masyarakat Internasional. Pidato tersebut juga merupakan tindakan anti-Bush.</p>
<p>Lalu, apakah pernyataan Chavez merupakan peristiwa hukum? Hal ini dapat menjadi peristiwa hukum bila Bush merasa keberatan terhadap pernyataan Chavez lalu membawa permasalahan ini ke meka hijau. Di Negara Indonesia, warga negara yang menghina kepala negaranya terkena Pasal 134 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) &#8220;Penghinaan yang dilakukan dengan sengaja terhadap Presiden atau Wakil Prsiden diancam dengan pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak tiga ratus rupiah&#8221; dan jika hal itu dilakukan oleh warga negara Republik Indonesia terhadap kepala negara sahabat, maka dalam Pasal 142 KUHP diatur sebagai berikut &#8220;Penghinaan yang dilakukan dengan sengaja terhadap raja yang memerintah atau kepala lainnya dari negara sahabat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah&#8221;.</p>
<p>Permasalahnnya bukan pada masalah berapa lama kurungan atau berapa jumlah denda materil yang harus dikenakan kepada Presiden Venezuela, Hugo Chavez, namun lebih jauh dari pada itu. Apakah KUHP yang digunakan Indonesia dapat menyentuh permasalahan tersebut, jelas tidak karena tidak ada hubungan sama sekali antara kejadian tersebut dengan negara Indonesia.</p>
<p><em>Charter of United Nation</em> atau yang dikenal dengan Piagam Perserikatan Bangsa- Bangsa merupakan kitab suci organisasi internasional terbesar di dunia. Di dalam Piagam PBB tersebut tidak diatur mengenai pencemaran nama atau penghinaan terhadap kepala negara. Piagam PBB yang terdiri dari 19 bab dan 111 pasal, secara garis besar hanya mengatur mengenai prosedur atau tata cara anggota dan/atau non anggota dalam melaksanakan hubungan antar negara, juga diatur mengenai pelaksanaan badan-badan PBB. Lalu yang menjadi pertanyaan, dimana dan bidang hukum manakah yang mengatur permasalahan tersebut?</p>
<p>Prof. Sunaryati Hartono dalam bukunya &#8220;Pokok-Pokok Hukum Perdata Internasional&#8221; berpandangan bahwa Hukum Perdata Internaional (HPI) mengatur setiap peristiwa/hubungan hukum yang mengandung unsur asing, baik di bidang hukum publik maupun hukum privat. Karena inti dari HPI adalah pergaulan hidup masyarakat, maka HPI sebenarnya dapat disebut sebagai Hukum Pergaulan Internasional. Begitu pula Bayu Seto, S.H., L.L.M., dalam bukunya &#8220;Dasar-dasar HPI&#8221; berpendapat bahwa HPI tidak terbatas pada persoalan-persoalan bidang hukum perdata saja, melainkan juga mencakup persoalan-persoalan hukum pidana, hukum administrasi negara, hukum ekonomi dan bahkan hukum internasional publik.</p>
<p>Berdasarkan pendapat para pakar HPI di atas, maka dapat disimpulkan bahwa seandainya Presiden AS ingin mengajukannya peristiwa tersebut ke meja hijau, hal itu masuk ke dalam ruang lingkup HPI. Karena HPI merupakan hukum nasional yang dibuat untuk hubungan-hubungan hukum internasional. HPI setiap negara berbeda, dapat dikatakan bahwa setiap negara memiliki HPI masing-masing (HPI Indonesia, HPI Amerika, HPI Malaysia dsb). Sumber HPI ialah sumber hukum nasional negara tersebut. Sumber HPI Indonesia antar lain Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Perdata.</p>
<p>Menurut Prof G.C. Cheshire, <em>&#8220;Privat Internasional Law comes into operation whenever the court is faced with a claim that contains a foreign element&#8230;&#8221; </em>(HPI beroperasi ketika pengadilan berhadapan dengan suatu gugatan yang mengandung unsur asing&#8230;).</p>
<p>Berdasarkan kejadian di atas, maka bila dilihat dari sudut pandang HPI, unsur asing yang terdapat dalam kejadian tersebut adalah</p>
<ul>
<li>1. Presiden Venezuela yang berkewarganegaran Venezuela (yang melakukan penghinaan)</li>
<li>2. Presiden AS yang berkewarganegaraan Amerika Serika (yang menerima penghinaan)</li>
<li>3. Tempat kejadian di New York, Ibu kota AS (tempat dilakukannya penghinaan)</li>
</ul>
<p>Seandainya penghinaan dilakukan oleh warga negara AS, maka ketiga unsur asing tersebut di atas tidak berlaku/gugur, hal tersebut akan menjadi murni peristiwa hukum nasional negara Amerika serikat.</p>
<p>Jika kejadian tersebut akan diajukan ke pengadilan, maka tentu Presiden AS akan menjadikan negaranya sebagai <em>Lex Fori</em> (Sistem hukum dari tempat dimana persoalan hukum diajukan sebagai perkara atau hukum dari forum tempat perkara diselesaikan). Lalu hukum manakah yang akan dipakai <em>(Lex Causae)</em>, apakah pengadilan akan menggunakan HPI Venezuela atau negara Amerika Serikat? Sejarah selalu membuktikan bahwa dalam kasus HPI, AS selalu mendominasi hukumnya untuk digunakan. Selamat berjuang Hugo Chavez !!**Welcome to <a href="http://wordpress.com/">WordPress.com</a>. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!</p>
<img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/categories/natamihardja.wordpress.com/1/" /> <img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/tags/natamihardja.wordpress.com/1/" /> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gocomments/natamihardja.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/comments/natamihardja.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godelicious/natamihardja.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/delicious/natamihardja.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/gostumble/natamihardja.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/stumble/natamihardja.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/godigg/natamihardja.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/digg/natamihardja.wordpress.com/1/" /></a> <a rel="nofollow" href="http://feeds.wordpress.com/1.0/goreddit/natamihardja.wordpress.com/1/"><img alt="" border="0" src="http://feeds.wordpress.com/1.0/reddit/natamihardja.wordpress.com/1/" /></a> <img alt="" border="0" src="http://stats.wordpress.com/b.gif?host=natamihardja.wordpress.com&blog=1836247&post=1&subd=natamihardja&ref=&feed=1" /></div>]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://natamihardja.wordpress.com/2007/10/03/hello-world/feed/</wfw:commentRss>
		<slash:comments>0</slash:comments>
	
		<media:content url="http://1.gravatar.com/avatar/925fcf37d62ceae00089a0b1c1d45ab9?s=96&#38;d=identicon&#38;r=G" medium="image">
			<media:title type="html">rudi</media:title>
		</media:content>
	</item>
	</channel>
</rss>